Surabaya (beritajatim.com) – Nenek Rukayah, perempuan kelahiran 58 tahun silam diadili lantaran menjual tanah miliknya di Desa Sumurwelut Kelurahan Sumur welut Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Meski sudah dibayar lunas oleh pembeli (korban) sebesar Rp 583 juta, namun bukti surat berupa petok D tak juga diserahkan ke Lilik Juliati Djajadi selaku pembeli.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dan Yusup, dari Kejati Jatim disebutkan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 5 Agustus 2012, di jalan Mastrip 122, Kebraon Karang Pilang Surabaya.
Saksi Sukardi mendapat info kalau tanah Terdakwa Rukayah akan dijual, dia kemudian mengajak saksi Saidi ke rumah Terdakwa di Desa Sumurwelut Kelurahan Sumur welut Kecamatan Lakarsantri Surabaya.
Setelah bertemu,Terdakwa berkata “Cak Di aku duwe tanah ukuran 8 X 60 M2 regone permeter Rp.1.100.000,- bersih awakmu nggolek dhewe” kemudian Saidi menawarkan tanah Petok D 267 persil 48 an. Seripah bin Rokayah, di Sumurwelut RT. 02 RW.01 Kel. Sumur welut Kec. Lakarsantri Surabaya kepada Lilik Juliati Djajadi.
Saat menjual tanah Terdakwa tidak pernah memberi tahu Lilik Juliati Djajadi selaku pembeli tanah petok tersebut.Objek tanah yang dijual adalah milik ibunya bernama Seripah bin Rokayah, terdakwa juga tidak memberitahukan kepada Sukardi dan Saidi kalau obyek tanah tersebut milik Seripah bin Rokayah.
Terdakwa menyuruh Sukardi dan Saidi menawarkan tanah tersebut dengan harga permeter Rp.1,2 juta, harga total Rp576 juta.Saksi Lilik Juliati Djajadi menyetujui pembelian tanah tersebut, dan melakukan pembayaran tanah bertahap hingga akhirnya terbayar lunas sebesar Rp583 juta. Untuk makelar Sukardi dan Saidi Rp40 juta.
Tanah tersebut masih atas nama Seripah bin Rokayah. Selanjutnya Terdakwa datang ke Toko Lilik Juliati untuk.meminta Petok D No.267 an.Seripah bin Rokayah, dengan alasan ikut Prona “Program Nasoinal”, namun petok tersebut tidak dikembalikan lagi ke Lilik Juliati.
Saat Lilik Juliati menanyakan kejelasan objek tanah yang dijual, terdakwa berjanji mengembalikan uang yang sudah terdakwa terima. Namun sampai saat ini uang Rp 583 juta belum dikembalikan terdakwa. [uci/suf]






