Pamekasan (beritajatim.com) – Sedikitnya terdapat 16 unit motor sebagai hasil tindak kejahatan, sekaligus menjadi barang bukti kasus curanmor, yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Pamekasan.
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan menangkap pasutri berinisial AS (35/suami) dan H (30/istri), warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Sabtu (24/2/2024).
Pasca penangkapan pasutri tersebut, polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan. Hasilnya satu tersangka lain inisial MQ (27) warga Ceguk, Tlanakan, yang berperan sebagai perantara dan menjual barang hasil curian juga tertangkap.
“Ungkap kasus curanmor ini berawal dari laporan korban yang kehilangan motor di Jl Wahid Hasyim, pada 22 Februari lalu. Sehari berselang, korban melapor ke Polres Pamekasan, soal kejadian tersebut,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (26/2/2024).
Berdasar laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Pamekasan, langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. “Dari proses penyelidikan, anggota berhasil menangkap inisial AS dan H di rumahnya di Desa Ceguk, keduanya merupakan pasangan suami istri,” ungkapnya.
“Dalam aksinya, pasutri ini memiliki peran berbeda. Si suami berperan sebagai eksekutor dan si istri bertugas mengawasi sang suami yang beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor dengan alat kunci T,” imbuhnya.
Dari penangkapan pasutri tersebut, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan sejumlah barang bukti alias BB. “Selain pasutri, satu orang lainnya berinisial MQ yang berperan sebagai perantara dan menjual barang hasil curian, juga kita tangkap,” jelasnya.
“Dengan ini, pasutri pelaku curanmor ini bisa dikatakan kelas kakap, karena hasil curiannya mencapai belasan unit motor. Pasangan ini juga sudah beraksi sejak 2022, dan sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, pasutri terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat Pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. [pin/but]






