Sidoarjo (beritajatim.com) – Kades Tarik Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo Ifanul Ahmad Irfandi Lillah yang menjadi terdakwa kasus adanya kegiatan kampanye pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kampanye di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik pada Kamis (4/1/2024) lalu. Kades Ifan kini divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (26/2/2024).
Slamet Pujiono hakim ketua yang menyidangkan terdakwa menjatuhkan hukuman pidana selama 5 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan. Slamet Pujiono mengatakan terdakwa Ifan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Menjatuhkan pidana 5 bulan terhadap terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi Lillah. Pidana ini tidak perlu dipenjara, kecuali selama 10 bulan melakukan tindak pidana lain,” kata Slamet Pujiono.
Pertimbangan dari majelis hakim PN Sidoarjo menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Kades Ifan karena sebelumnya tidak pernah melakukan tindakan pidana penjara.
“Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, terbukti berpihak kepada paslon peserta Pemilu, dan itu melanggar Undang-undang,” jelasnya.
Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya, acara kampanye makan siang gratis bersama Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik juga dihadiri saksi Ketua DPC Partai Gerindra sekaligus Ketua TKD Prabowo-Gibran yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Kayan. Di acara tersebut, terdakwa bersama massa yang diundang ke Balai Desa Tarik mengucapkan yel-yel nomor urut 02 Prabowo-Gibran Presiden.
Setelah vonis dijatuhkan, Kades Ifan tidak memberikan sanggahan dan menerima putusan majlis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dalam putusan tersebut.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugraha menyatakan pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait putusan PN Sidoarjo tersebut.
“Kami akan bicarakan hal ini dengan Gakkumdu. Soal langkah berikutnya, masih menunggu pembahasan bersama,” terangnya.
Disinggung apa menerima putusan ini atau melakukan langkah hukum lainnya? Agung menegaskan tergantung dari hasil pembahasan dengan Gakkumdu. “Kami akan membahas terlebih dahulu dengan Gakkumdu,” tutupnya. [isa/but]






