Jombang (beritajatim.com) – Petualangan tiga bersaudara asal Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur berakhir di tangan polisi. Ketiganya terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Mereka ditangkap saat pesta sabu-sabu (SS) di sebuah rumah kawasan Mojotrisno. Selain menangkap tiga bersaudara tersebut, korps berseragam coklat juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 19,69 gram sabu-sabu dan 29.150 butir pil koplo siap edar.
“Penangkapan tiga tersangka yang masih bersaudara tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Mojotrisno. Mereka kami tangkap pada Senin kemarin sekitar pukul 12.40 WIB,” ujar Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito, Jumat (23/2/2024).
Ketiga pelaku adalah DAS (26), ADP (35) dan ARA (31). Mereka adalah kakak beradik. Ketiganya pun tidak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya. Awalnya, para pelaku mengelak tudingan petugas.
Tapi petugas tidak menyerah. Polisi kemudian menggeledah isi rumah dan menemukan barang bukti sabu dan pil koplo yang disembunyikan di dalam karung plastik. Di dalam karung tersebut terdapat 27 botol vitamin berisi ribuan pil dobel L dan 43 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil dobel L siap edar.
“Kami juga menemukan 5 plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kardus handphone. Total barang bukti yang kami sita 19,69 gram dan pil dobel L sebanyak 29.150 butir,” ungkap Komar sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Komar, ketiga pelaku itu mengaku sebagai kurir yang sudah berjalan selama 2 bulan. DAS berperan mengambil barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seorang berinisial S.
Kemudian, DAS mengajak 2 saudaranya ADP dan ARA untuk mengedarkan sabu dan pil koplo tersebut. Ketiganya mengemas barang haram tersebut di kediaman mereka. “Kami masih memburu memburu bandar sabu berinisial S tersebut,” urainya.
Atas perbuatannya, tiga bersaudara tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. [suf]






