Sumenep (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep memproses tiga kasus dugaan kecurangan pemilu, berdasarkan laporan dan informasi masyarakat.
Ketua Bawaslu Sumenep, Ach. Zubaidi mengatakan, ada beberapa laporan atau informasi masyarakat yang diterima Bawaslu melalui Panwascam. Diantaranya di Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, kotak suara dibuka secara tidak prosedural.
“Kasus ini langsung ditangani, bahkan dua org pelaku sempat diamankan aparat kepolisian setempat,” katanya, Senin (19/02/2024).
Selain itu, juga ada laporan di Pulau Sepudi, yakni dugaan kecurangan saat penghitungan suara, karena tidak ada petugas KPPS. Kemudian di Pulau Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken. Ada dugaan pencoblosan surat suara oleh orang lain, karena pemilik surat suara itu tidak ada di Sapeken. Informasi dari warga, jumlahnya cukup banyak.
“Kemarin sempat ada demo ke Panwascam Sapeken, karena ada orang yang sudah meninggal, tapi mencoblos. Ada orang yang merantau, tapi mencoblos,” terang Zubaidi.
Para pengunjuk rasa tersebut, lanjut Zubaidi, meminta Panwascam untuk mendata, berapa banyak orang yang merantau tapi surat suaranya dicoblos. Kemudian meminta agar dilakukan pemungutam suara ulang (PSU).
“Kami sudah sampaikan, kalau soal pendataan pemilih itu bukan ranahnya Panwascam. Tapi jajaran KPU ke bawah, saat coklit data beberapa waktu lalu. Saat itu sudah dibuka juga tanggapan masyarakat,” ujarnya.

Ia meminta agar kasus dugaan kecurangan di Pulau Pagerungan Kecil Sapeken itu disampaikan secara tertulis ke Bawaslu melalui Panwascam, agar pihaknya bisa segera menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah berikutnya.
“Sekarang ini masih sebatas lisan, yakni penyampaian aspirasi melalui demo tentang dugaan kecurangan. Kami sudah meminta agar mereka membuat laporan tertulis disertai bukti-bukti tentang dugaan kecurangan itu,” paparnya.
Ia menambahkan, untuk wilayah lain di Sumenep termasuk daratan, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu tentang dugaan kecurangan Pemilu. (tem/ted)






