Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang. Hal ini menunjukkan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan mengajukan gugatan terkait kecurangan tidak selalu kalah dalam proses hukum di MK.
“Masa jabatan saya sebagai Ketua MK, MK telah mengeluarkan putusan pembatalan hasil pemilu baik dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Dalam beberapa kasus, pihak yang awalnya kalah dalam pemilu diakui sebagai pemenang setelah proses hukum di MK,” ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu.
Mahfud menegaskan pernyataannya ini sebagai klarifikasi terhadap pendapat bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang. Meskipun dia mengakui bahwa kecurangan dalam pemilu sering terjadi, bukti yang cukup untuk membuktikannya dalam persidangan seringkali sulit ditemukan.
“Setiap pemilu yang menghasilkan pihak yang kalah, seringkali menimbulkan tuduhan kecurangan. Hal ini saya sampaikan sebelum tahapan pemilu dimulai pada awal tahun 2023. Namun, bukan berarti bahwa penggugat selalu kalah. Karena seringkali terbukti bahwa kecurangan itu memang ada dan dinyatakan sah oleh MK,” jelasnya.
Mahfud juga menyinggung beberapa putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau mengadakan pemilihan ulang, seperti kasus Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa awalnya kalah kemudian MK memerintahkan pemilihan ulang.
Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008.
“TSM menjadi dasar bagi putusan-puansan lain dan secara resmi diakui dalam hukum pemilu, termasuk dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ucap Mahfud.
Dia juga menegaskan bahwa banyak pemilu yang telah dibatalkan atau didiskualifikasi karena adanya pelanggaran tersebut. Menurutnya, dalam ratusan kasus yang dia tangani, ada yang diulang dan ada yang dihitung ulang, tergantung pada bukti yang ada dan keberanian hakim dalam menerima dan mengolah bukti tersebut. [ian]






