Sumenep (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sumenep melakukan pemusnahan surat suara Pemilu 2024. Surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah surat suara yang kondisinya rusak dan jumlahnya lebih dari yang dibutuhkan.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini mengatakan, pemusnahan surat suara rusak dilakukan H-1 sesuai surat dari KPU RI. Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan di lahan kosong di area Kantor KPU Sumenep, disaksikan Bawaslu, Polisi, dan TNI.
“Sore ini para pihak tersebut ikut menyaksikan dan memastikan bahwa surat suara rusak dan lebih itu benar-benar sudah hangus dibakar dan tidak bisa digunakan,” katanya, Selasa (13/2/2024).
Total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 413 lembar, terdiri atas surat suara Pemilu Presiden/ Wakil Presiden 19 lembar, surat suara anggota DPR RI 52 lembar, surat suara anggota DPRD Provinsi 151 lembar, surat suara anggota DPRD Kabupaten 154 lembar, dan surat suara anggota DPD 37 lembar.
“Jumlah surat suara yang rusak dan lebih itu sudah kami laporkan ke KPU RI. Untuk surat suara rusak sudah dikirimkan penggantinya,” terang Rahbini.
Ia menjelaskan, seluruh surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep telah tuntas didistribusikan hingga ke TPS. Jumlah surat suara sesuai dengan jumlah DPT yang tercantum ditambah 2 persen cadangan di TPS.
“Semoga pemungutan suara besok berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala yang berarti. Yang mempunyai hak pilih, besok silahkan datang ke TPS yang sudah ditentukan, gunakan hak pilihnya dengan baik, dan pilihlah sesuai dengan hati nurani,” ucapnya.
Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 Kecamatan. 9 kecamatan diantaranya merupakan kecamatan Kepulauan, dan 18 lainnya kecamatan daratan.
Jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Sumenep sebanyak 877.135 orang, tersebar di 3.863 tempat pemungutan suara (TPS), baik di wilayah daratan maupun di kepulauan. [tem/suf]






