Kediri (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri tidak akan memberi ampun kepada pelaku pelanggaran politik uang dalam Pemilu 2024. Bawaslu mengancam pelaku money politic dengan pidana penjara dan denda materi.
Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengatakan, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), politik uang menjadi satu dari lima isu krusial terhadap kerawanan pemilu. Pelaku dapat dijatuhi sanksi denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan.
“Untuk sanksi pelanggaran yang paling berat ialah hukuman pidana dengan maksimal kurungan 2 – 4 tahun dengan disertai denda maksimal sebesar Rp24 – 48 juta bagi pelaku yang bersangkutan,” tegas Yudi Agung Nugraha, pada Selasa (13/2/2024).
Terbentuknya Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau anggota PTPS, imbuhnya, pengawasan dan pencegahan dapat dilakukan dengan basis skala lingkungan TPS. Hal ini tentunya akan mempersempit ruang gerak bagi sejumlah oknum untuk melakukan upaya money politik.
“Adanya PTPS ini akan mempersempit ruang terjadinya money politik. Ini sebagai bentuk pencegahan, namun bila pencegahan tidak bisa dilakukan, kita (Bawaslu Red.) Akan menindak tegas terkait terjadinya money politik,” kata Yudi.
Sejauh ini, Bawaslu Kota Kediri belum menemukan pelaku politik uang. Tetapi, pihaknya membuka diri bagi warga yang akan melaporkan terjadinya money politik di masa tenang ini.
Bawaslu Kota Kediri juga mengawasi platform sosial media pada masa tenang ini. Menurut Yudi, pihaknya memiliki tim cyber khusus yang bertugas untuk mengawasi sosial media selama masa tenang.
“Kita punya gugus tugas cyber yang saat ini memantau satu-satu disitu. Di UU No 7 Tahun 2017 disebut tentang hal itu, media cetak, elektronik dan sosial media tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye,” tegasnya.
Selain sosial media, Yudi juga mengingatkan bahwa mengunggah konten kampanye melalui fitur status WhatsApp serta Story Instagram, juga termasuk kegiatan yang dilarang selama masa tenang.
Meskipun dalam teknisnya, WhatsApp bersifat personal. “Tidak diperbolehkan. Kalimat ajakan atau bagaimana,” tambahnya.
Selama masa tenang sejak 11 Februari kemarin, Bawaslu bersama sejumlah pihak terkait seperti KPU Kota Kediri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Panwascam telah melakukan penertiban pada alat peraga kampanye baik yang berbentuk baliho dan banner.
Penertiban dilakukan di tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri yakni Kecamatan Mojoroto, Pesantren dan Kecamatan Kota. Total dari tiga kecamatan tersebut ditertibkan lebih dari 900 baliho.
“Saat ini barang bukti ditempatkan di kecamatan Kota, bagian belakang. Di pesantren ditempatkan di kantor kecamatan dan kelurahan Burengan. Dan di belakang kantor Kecamatan Mojoroto,” pungkasnya. [nm]






