Jombang (beritajatim.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jombang mengimbau partai politik peserta pemilu di masa tenang ini agar tidak melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun. Termasuk menutup akun media sosial yang telah didaftarkan ke KPU Jombang.
“Bawaslu Kabupaten Jombang juga mengajak seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas. Sehingga pemilu dapat berjalan kondusif, aman, damai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto, Senin (12/2/2024).
Dafid menjelaskan bahwa pihaknya sudah menertibkan 7.275 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) hingga masa kampanye berakhir. APK dan BK yang ditertibkan meliputi Paslon (pasangan calon) sebanyak 663, partai politik sejumlah 6.454 dan DPD sejumlah 158.
Dia menambahkan, di masa tenang ini pihaknya juga melakukan patroli pengawasan masa tenang. “Kegiatan tersebut diantaranya membersihkan Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye dan atribut partai politik. Tujuannya untuk memastikan tidak terdapat kampanye dalam metode apapun,” ucap Dafid.
Ketua Bawaslu Jombang mengatakan, pihaknya berkomitmen mengawal dan mengawasi jalannya proses Pemilu Tahun 20224 hingga akhir tahapan. Komitmen itu salah satunya terlihat pada saat pengawasan masa kampanye pada 28 November 2023 – 2 Februari 2024.
“Hingga H-2 menuju tahapan pemungutan dan penghitunga suara, Bawaslu Jombang beserta jajaran bersiap untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses Pemilu Tahun 2024 hingga akhir tahapan,” ujarnya.
Dafid mengungkapkan, Bawaslu Jombang telah melakukan berbagai langkah pencegahan kecurangan dalam proses Pemilu 2024. Diantaranya memberikan imbauan kepada Kepala Dinas Sosial Jombang untuk meminta para SDM PKH agar tetap netral.
Kemudian, memberikan imbauan kepada Koordinator TAPM Kabupaten Jombang agar SDM Tenaga Pendamping Pofesional meliputi TAPM, PD, PT dan PLD di seluruh wilayah Kabupaten Jombang tetap netral. Mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu agar dapat melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Imbauan juga kami berikan kepada KPU Kabupaten Jombang agar melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Juga memberikan akses dan perlakukan yang sama kepada seluruh partai politik. Selanjutnya, mengimbau partai politik peserta pemilu agar menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebelum melaksanakan kampanye,” ungkapnya.
Bawaslu juga meminta radio swasta yang ada di Jombang agar tidak menayangkan atau memutar iklan kampanye sebelum waktu yang ditentukan. Terakhir, pihaknya juga telah mengimbau kepada partai politik peserta pemilu agar dalam melakukan metode kampanye rapat umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [suf]






