Tuban (beritajatim.com) – Kakak beradik di Kabupaten Tuban menjadi korban rudapaksa paman sendiri, TG (27). Parahnya, sang kakak sampai hamil dan melahirkan sedangkan adiknya disodomi.
Satreskrim Polres Tuban telah menangkap TG usai dilaporkan keluarga korban. Kini, pelaku mendekam di penjara menunggu proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto menyampaikan, dua 2 korban kakak beradik dari kasus ini. TG merudapaksa keponakannya yang pertama hingga hamil, kemudian menyodomi adik korban.
“Jadi kakak beradik ini mendapatkan kejahatan seksual oleh pelaku TG, kakak korban berinisial B (16) diperkosa oleh TG selama 4 kali hingga hamil, kemudian adik korban yang berinisial SL (10) disodomi oleh TG selama 7 kali,” ucap AKP Rianto.
Kabarnya, korban B telah melahirkan anak dari hasil rudapaksa pamannya itu. Menurut Rianto, kasus itu mencuat setelah B mengadu ke keluarga, lalu dilaporkan ke polisi.
“B mengaku diperkosa TG sebanyak empat kali dari Mei hingga Agustus 2023,” terang dia.
Saat melakukan perbuatannya, TG mengajak B ke belakang Cafe Havana Tuban. Di tempat itulah, TG melampiarkan nafsunya kepada sang ponakan.
“Kalau adik korban, disodomi oleh pelaku sebanyak 7 kali,” kata Rianto.
Saat ditanya, motif pelaku yaitu kesal kepada orangtua korban yang berutang kepadanya sebesar Rp100 ribu namun belum dilunasi. Merasa kesal akhirnya paman melakukan pemerkosaan terhadap 2 keponakannya.
“Ya karena untuk memenuhi hasratnya tadi sehingga tega melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya,” ujar Rianto.
Kedua korban saat ini dalam pendampingan khusus dari PPA Satreskrim Polres Tuban. Sedangkan pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.
“TG sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya masih terus kami dalami, juga termasuk pendampingan ke psikolog untuk kedua korban,” pungkasnya. [ayu/beq]






