Sampang (beritajatim.com) – Pria inisial SA (32) asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan ditangkap Polres Sampang. Dia diduga terjerat kasus penggelapan mobil rental.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Deli R mengatakan, awalnya SA menyewa satu unit Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi A 1178 ZE milik Badria (38), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Tersangka merental mobil selama 8 hari kepada korban dengan biaya dibayar di muka sebesar Rp2 juta.
Selang 8 hari, SA tak juga muncul untuk mengembalikan mobil. Korban mencoba menghubungi tersangka namun malah memperpanjang masa sewa menjadi 12 hari.
“Uang perpanjangan sewa juga dibayar oleh tersangka sebesar Rp2,4 juta,” terang Dedy, Selasa (6/2/2024).
Tetapi setelah masa sewa kedua berakhir, tersangka ternyata tidak kunjung mengembalikan mobil. Malah mengaku mobil tersebut telah digadaikan.
Tanpa pikir panjang, korban mendatangi Mapolres untuk melaporkan pengelapan mobil tersebut.
“Keberadaan tersangka beserta barang buktinya berhasil kita amankan, dan atas perbuatanya tersangka terancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. [sar/beq]






