Blitar (beritajatim.com) – Staf pasar Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar yang menyunat 2 ton beras SPHP akhirnya diberikan sanksi. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar memastikan bahwa staf tersebut akan diberikan sanksi dan pembinaan.
Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi memastikan staf yang bersangkutan telah dipanggil serta diklarifikasi. Kini staf yang jadi pelaku penyunatan 2 ton beras SPHP tersebut telah dilakukan pembinaan. “Pasti kita kenakan sanksi, juga kami lakukan pembinaan karena itu kan memang salah yang bersangkutan juga telah mengaku salah,” ucap Darmadi, Senin (05/02/24).
Disperindag Kabupaten Blitar juga memerintahkan staf pasar itu untuk mengembalikan beras SPHP yang ia beli. Total ada 400 sak lebih beras SPHP yang harus dikembalikan pelaku ke pedagang Pasar Satreyan Kabupaten Blitar.
Secara aturan staf pasar tersebut memang tidak boleh membeli beras SPHP. Pasalnya beras Bulog itu memang hanya diperuntukkan bagi pedagang pasar. Namun staf tersebut nekat membeli 2 ton beras SPHP yang rencananya bakal dijual kembali. “Ia berasnya akan dikembalikan karena saat ini masih di gudang kami minta untuk dikembalikan, itu haknya pedagang,” tegasnya.
Disperindag Kabupaten Blitar pun telah bertemu dengan para pedagang Pasar Satreyan Kabupaten Blitar. Pertemuan ini dilakukan setelah pedagang pasar protes karena ada staf pasar yang menyunat 2 ton beras SPHP jatahnya. “Kita tadi sudah ketemu dengan pedagang pasar, kami juga sudah minta maaf atas ulah salah satu staf kami, untuk berasnya kami minta untuk dikembalikan ke pedagang karena itu jatah pedagang,” tutupnya.
Sebelumnya para pedagang pasar Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar protes usai pasokan beras SPHP dari Bulog diduga disunat. Para pedagang ini kecewa lantaran beberapa staf pasar mendapatkan jatah beras SPHP sebanyak 400 sak lebih.
Diketahui satu sak beras SPHP memiliki berat 5 kilogram. Artinya para staf atau petugas pasar tersebut mendapatkan beras SPHP sebanyak 2 ton beras. Kepala Pasar Satreyan Kanigoro Blitar, Deni mengakui adanya hal itu. Deni mengakui bahwa salah satu stafnya membagikan beras SPHP kepada petugas yang lain.
Ia mengklaim bahwa para staf dan petugas pasar yang mendapatkan beras SPHP ini memiliki toko kelontong. Sehingga mereka juga berhak atas dari beras Bulog tersebut. “Itu karena dia (staff) kan katanya dia konsultasi ke Pena, pak apakah beras seperti ini yang berhak menerima hanya pedagang saja, misalkan petugas apa boleh katanya boleh. Terus kemudian beras itu dibagikan ke staf,” Kata Deni, usai bertemu dengan para pedagang pasar yang protes soal distribusi beras SPHP.
Untuk diketahui bahwa beras SPHP adalah produk dari pemerintah yang disalurkan melalui Perum Bulog. Beras tersebut diserap dari petani di seluruh wilayah Indonesia untuk dikemas dan dipasarkan.
Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah. Saat terjadi lonjakan harga, maka beras SPHP akan berperan penting. “Itu beras dari Bulog itu SPHP, bukan yang untuk masyarakat langsung, ini untuk pedagang pasar,” tegasnya. (owi/kun)






