Mojokerto (beritajatim.com) – Dari 930 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Mojokerto yang sudah menjalani pemeriksaan kesehatan, sebanyak 847 jamaah diantaranya sudah dinyatakan istitoah. Sementara 18 jamaah terancam gagal berangkat ke tanah suci. Ada apakah?
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, sebanyak 18 jamaah memiliki penyakit kronis. Penyakit kronis tersebut menjadi faktor utama mereka dinyatakan tidak istithaah oleh Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes) sehingga belasan jamaah terancam gagal berangkat
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, dr Agus Dwi Cahyono mengatakan, 18 jamaah tersebut rata-rata mengidap penyakit kronis. Mulai gagal jantung stadium empat, gangguan jiwa atau skizofrenia hingga dementia atau pikun.
“Penyakit tersebut terdeteksi Siskohatkes usai menjalani skrining kesehatan. Ketika hasil pemeriksaan disetorkan ke aplikasi, mereka dinyatakan tidak istithaah sesuai Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Rata-rata karena terdapat penyakit jantung dan gangguan jiwa,” terangnya.
Meski demikian, Agus masih belum memastikan apakah 18 jamaah tersebut benar-benar gagal berangkat atau masih bisa dipertimbangkan sesuai kondisi sebenarnya. Pasalnya, pernyataan istitoah seluruh jamaah ditentukan melalui aplikasi web sehingga perlu diklarifikasi keabsahannya ke Kemenkes.
“Beberapa masih kita tanyakan ke Kemenkes karena ada jamaah secara fisik sehat tapi justru tidak istitoah. Yang masih perlu pemeriksaan lanjutan ada sekitar 65 jamaah. Tujuannya, untuk memastikan kondisi kesehatan jamaah benar-benar sesuai fakta sebelum dilaporkan ke Kemenkes,” tegasnya.
Pada keberangkatan haji tahun 2024, Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan kuota Kabupaten Mojokerto sebanyak 1.378 Calon Jamaah Haji (CJH). Sebanyak 1.378 tamu Allah tersebut terdiri dari CJH reguler ditambah CJH lanjut usia (lansia).
Setelah masuk kuota keberangkatan haji tahun 2024, sebanyak 1.378 CJH Kabupaten Mojokerto kini diwajibkan melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Pelunasan Bipih sebesar Rp35,5 juta tersebut mulai dibuka sejak tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024 mendatang. [tin/aje]






