Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kini punya masterplan pengelolaan sampah berkelanjutan. Masterplan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Dokumen Rencana Induk Persampahan, yang menjadi acuan pengelolaan sapah daerah untuk 20 tahun ke depan.
“Kami juga ingin pengelolaan persampahan di Banyuwangi memiliki payung hukum agar pelaksanaannya berkelanjutan. Maka dari itu kami menyusun masterplan yang saat ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati No 1 tahun 2024 tentang Dokumen Rencana Induk Persampahan,” ungkap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Ipuk menyatakan komitmennya melakukan pengelolaan sampah daerah secara komprehensif. Ditandai dengan pembangunan berbagai infrastruktur, termasuk edukasi dan tata kelola.
“Penyusunan masterplan, kami bekerja sama dengan organisasi Indonesia Solid Waste Association (InSWA), melalui program Clean Ocean through Clean Communities (COCC) yang didanai oleh Pemerintah Norwegia,” katanya.
Pemerintah Norwegia, kata Ipuk, saat ini telah memberikan dukungan kepada Banyuwangi melalui Project STOP masalah sampah di wilayah Muncar. Ada juha Program Banyuwangi Hijau yang membangun fasilitas TPS3R di Desa Balak.
“Selanjutnya masterplan ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan sampah di daerah. Kami akan melakukan langkah-langkah yang terukur guna menuju target dari masterplan tersebut,” pungkas Ipuk. [rin/beq]






