Malang (beritajatim.com) – Terdakwa kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo divonis 10 tahun oleh majelis hakim pada sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Malang pada Jumat, 19 Januari 2024.
Selain kurungan penjara 10 tahun. Wahyu Kenzo di denda sebesar Rp10 miliar karena melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung mengatakan, bahwa untuk pengembalian aset kepada member robot trading ATG menunggu putusan inkrah. Untuk pengembalian aset dia menyarankan member ATG membentuk konsorsium agar lebih mudah dikoordinir.
“Apabila nanti putusan ini nanti sudah inkrah kami akan melaksanakan putusan hakim yang ada. Kalau tidak salah itu dikembalikan kepada korban atau konsorsium yang telah terbentuk. Kami berharap kepada korban untuk bersatu dalam satu konsorsium yang ada sehingga tidak direpotkan membagi kepada orang per orang atau per kelompok,” ujar Rudy, Selasa, (23/1/2024).
Konsorsium ini nantinya berbadan hukum, memiliki ketua dan pengurus. Dalam putusan hakim, aset Wahyu Kenzo yang tertera dalam rekening bank sebesar Rp30 miliar. Tapi Rudy menjelaskan bahwa ada banyak sekali aset bergerak dan tidak bergerak.
“Dalam arti konsorsium yang berbadan hukum. Intinya kami kembalikan kepada mereka dan putusan hukum. Mereka membentuk konsorsium memilih pengurus siapa ketua. Kemudian kami distribusikan,” ujar Rudy.
“Mobil mewah ada sekian unit. Rumah juga ada beberapa unit. Tanah juga ada beberapa bidang. Dalam arti akumulasi dalam putusan pengadilan kerugian itu mencapai Rp400 miliar. Kami juga belum bisa memprediksi apakah keseluruhan barang bukti yang ada dalam bentuk tunai dan aset bisa mengcover semua itu,” imbuh Rudy.
Untuk aset tidak bergerak atau bergerak seperti mobil harus melalui proses lelang. Setelah itu hasil lelang akan diserahkan kepada korban yang telah memiliki badan hukum.
“Iya kalau aset yang tidak bergerak atau bergerak seperti mobil itu kan harus melalui proses pelelangan. Hasilnya nanti baru kami serahkan ke konsorsium. Cuman apa nanti masing-masing sudah menerima itu bukan urusan kami, apabila sudah terbentuk konsorsium yang sah dan berbadan hukum. Sebab kami juga melaksanakan putusan pengadilan bukan dibagikan per orang yang ada,” ujar Rudy. (luc/ian)






