Tuban (beritajatim.com) – Polres Tuban menangkap 8 orang tersangka yang terlibat judi sabung ayam di sekitaran Pasar Rengel, Kabupaten Tuban. Salah satunya adalah pensiunan anggota Polri
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban AKP Rianto mengungkapkan, kasus judi sabung ayam tersebut sudah dalam proses penindakan.
“Ada 8 tersangka, termasuk pensiunan Polri, bahkan sampai hari ini masih di dalam (tahanan Polres),” kata Rianto, Senin (22/1/2024).
Rianto menjelaskan, 8 tersangka tersebut sudah diperingatkan dari awal oleh Kepolisian. Hal ini karena masyarakat sudah pernah mengadu ke kepolisian tentang adanya judi sabung ayam di lokasi tersebut.
“Yang kedua, kita datang ke TKP juga kita bubarkan,” ucap Rianto.
AKP Rianto menerangkan, lokasi tersebut memang kerap digunakan judi sabung ayam. Pihak kepolisian sudah datang ke lokasi tersebut sebanyak 2 kali, yang pertama untuk memberikan peringatan dan yang kedua untuk membubarkan.
“Lalu yang ketiga kemarin, langsung kita proses,” imbuhnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan. Hal ini karena banyaknya massa yang berkumpul di lokasi kejadian.
“Karena banyak massa yang berkumpul dan ada undangan yang tidak hanya di Tuban, ada dari Bojonegoro dan luar kota lainnya,” kata Rianto.
Rianto mengatakan, pensiunan polisi yang ditangkap tersebut diduga ikut dalam taruhan judi sabung ayam.
“Menurut keterangan dari pelaku juga ia berdiri disana ikut totoan (taruhan),” kata Rianto.
Rianto menambahkan, 8 tersangka tersebut semuanya berasal dari Kabupaten Tuban dan dijerat dengan pasal judi dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (ayu/beq)






