Bojonegoro (beritajatim.com) – Kuasa hukum Anna Mu’awanah yang melakukan permohonan penetapan nama ganda di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Mochamad Mansur mengungkapkan alasan kliennya mengajukan permohonan itu.
Meski belum sampai pada proses persidangan, berkas permohonan penetapan itu sudah dicabut. Pencabutan berkas menurut Mansur tidak ada alasan khusus kecuali seperti yang sudah disampaikan kepada pihak PN Bojonegoro. Yakni, ada perbaikan berkas.
“Tidak ada alasan khusus. Ya ada alasan untuk perbaikan permohonan karena beberapa hal yang harus saya uraikan,” ujar Ketua DPC Peradi Bojonegoro itu, Sabtu (20/1/2024).
Sementara, pengajuan permohonan penetapan nama ganda antara Anna Mu’awanah dan Muk’awanah yang dimiliki satu orang yang sama itu menurut Mansyur merupakan tindak lanjut dari penghentian penyelidikan yang dilakukan Polres Bojonegoro.
Sebelumnya, warga Bojonegoro Anwar Sholeh mempermasalahkan nama ganda yang dimiliki mantan Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 dan melaporkan ke Mapolres Bojonegoro. Laporannya tentang perbedaan nama dan dugaan pemalsuan akta autentik.
Dua laporan itu pada akhirnya pada 26 Juli 2022 dihentikan karena pihak kepolisian menilai bahwa yang dilakukan teradu (Anna Mu’awanah) bukan merupakan tindak pidana. “Karena ada hak yang bisa kita gunakan dari surat penghentian penyelidikan ya kita gunakan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas permohonan penetapan nama ganda antara Anna Mu’awanah dan Muk’awanah dicabut kembali oleh kuasa hukumnya, Mochamad Mansur pada Kamis (18/1/2024). Sidang yang digelar Jumat (19/1/2024) akhirnya dibuka tanpa kehadiran pemohon.
“Sidang tetap digelar untuk melegalkan pencabutan permohonan penetapan nama ganda dimaksud,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Sonny Eko Andrianto, sebelumnya. [lus/ian]






