Ngawi (beritajatim.com) – Aparatur sipil negara (ASN) Ngawi terbukti tidak netral karena mendukung salah satu pasangan capres-cawapres, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi telah mengeluarkan rekomendasi ke Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono. Adapun Bupati Ngawi mengaku sudah melaporkan tak netralnya ASN tersebut ke Komisi ASN (KASN) dan Kemendagri.
Bupati Ngawi Ony lantas merespons rekomendasi dan sejumlah bukti yang sudah dilayangkan oleh Bawaslu.Namun, untuk sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Istamar itu belum jelas.
“Untuk pelanggaran ASN, Bawaslu kemarin juga sudah menyurati kami terkait tindakan-tindakan yang akan diambil sebagai sanksi dan lain sebagainya. Sudah kami komunikasikan dan sudah ditindaklanjuti oleh Sekda,” kata Ony, Rabu (17/01/2024).
“Suratnya sudah meluncur dan apa yang nanti dikomunikasikan dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) maupun dari Kemendagri. Kami tinggal menunggu, apakah sanksi atau teguran. Baik administrasi atau apapun bentuknya nanti,” lanjut Ony.
Namun, pihaknya belum bisa menentukan sampai berapa hari harus menunggu. Lantaran, menunggu proses lebih lanjut dari KASN dan Kemendagri. “Ya kami di Pemkab hanya bisa menunggu. Semua kami serahkan KASN dan Kemendagri,” pungkas Ony.
Diketahui, Aparatur sipil negara (ASN) Ngawi yakni Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Ngawi Istamar terbukti tidak netral. Dari hasil kajian, pemeriksaan, dan rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi, Istamar terbukti melanggar Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 24 ayat 1.
Putusan sidang pleno tersbeut diumumkan oleh Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko pada Kamis (11/01/2024) siang. Menurut hasil pleno, Istamar terbukti tidak netral dengan berkomentar di salah satu akun medsos yang isinya merupakan dukungan pada salah satu cawapres.
‘’Terkait dengan bantahan jika yang berkomentar langsung bukan yang bersangkutan ini tidak benar ya. Karena setelah kami telusuri, ternyata memang saat yang bersangkutan ini memegang sendiri akunnya, ada postingan terkait capres-cawapres yang dilihat dan disukai,’’ kata pria yang akrab disapa Danar itu.
Pun, karena adanya temuan ASN yang tidak netral itu, pihaknya memberikan rekomendasi pada Bupati Ngawi selaku pembina sluruh ASN untuk melakukan tindak lanjut terhadap ASN tersebut. ‘’Rekomendasi kami, temuan ini agar ditindaklanjuti Bupati Ngawi. Kami juga melampirkna bukti-bukti yang menerangkan bahwa yang bersangkutan ini tidak netral,’’ lanjut Danar.
Danar bercerita, laporan dugaan pelanggaran netralitas itu sudah masuk sejak pertengahan Desember 2023, kemudian pihaknya melakukan penelusuran pada 26 Desember 2023 hingga Januari 2024. Tak hanya memeriksa bukti-bukti berupa tangkapan layar jejak digital akun media sosial milik Istamar, tapi termasuk memintai keterangan saksi-saksi.
‘’Dengan begini, selanjutnya adalah Bupati Ngawi yang akan menindaklanjuti,’’ pungkas Danar. [fiq/aje]






