Tuban (beritajatim.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Satpol PP Kabupaten Tuban menyegel dua tower BTS tak berizin, Rabu (17/1/2024).
Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi mengungkapkan, penyegelan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat atas dugaan berdirinya tower milik operator seluler yang belum mengantongi izin
“Setelah kami cek ke Diskominfo SP Tuban ternyata kedua tower itu belum melengkapi perizinannya meskipun sudah beroperasi,” ucap Gunadi.
Ia menjelaskan, adapun tower yang disegel bertempat di Desa Ketambul, Kecamatan Palang dan di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding.
“Keduanya belum mengurus izin, hanya pada tingkat desa dan kecamatan,” terang dia.
Hal ini dilakukan menurutnya dengan tujuan agar melengkapi perizinan terlebih dahulu dan kini dua tower tersebut telah disegel dengan cara dimatikan aliran listrik pada tower itu.
“Mudah-mudahan keduanya ada itikad baik untuk segera mengurus, sehingga sama-sama berjalan dan saling menguntungkan,” kata Gunadi.
Sehingga, saat kedua tower tersebut sudah mengantongi izin, maka ia pastikan dapat memperlancar internet jaringan komunikasi untuk masyarakat.
“Pengelola diharapkan tidak abai dalam perizinan tersebut,” paparnya.
Sebab, perizinan untuk mendirikan tower sudah diatur dalam Perda termasuk zonasi atau titik-titik penempatan juga telah diatur. “Otomatis jika itu melanggar perizinan maka juga melanggar Perda dan peraturan yang berlaku lainnya,” tutup dia. [ayu/beq]






