Blitar (beritajatim.com) – Musim hujan seperti saat ini, banyak masyarakat Blitar yang berburu entung jati atau kepompong ulat pohon jati. Melihat fenomena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar pun angkat bicara soal hukum entung jati.
Menurut MUI Blitar, mayoritas (jumhur) ulama sepakat bahwa entung jati hukumnya haram. Namun, ada sebagian ulama yang yang menghalalkan entung jati untuk dikonsumsi.
“Ada yang mengharamkan tetapi ada pula sebagian ulama yang memperbolehkan, sebenarnya dasarnya hampir sama cuma perbedaan ini dikarenakan perbedaan sudut pandang dalam memaknai nas-nas dalam dalil,” kata Jamil Mashadi, Humas MUI Blitar, Rabu (17/1/2024).
Menurut MUI Kabupaten Blitar, ada satu kaidah fiqih yang digunakan oleh sebagian ulama dalam menghalalkan entung jati. Kaidah fiqih tersebut yakni hukum awal segala sesuatu itu mubah, sampai ada dalil yang mengharamkan.
“Kaidah fiqih tersebut yakni hukum awal segala sesuatu itu mubah, sampai ada dalil yang mengharamkan. Nah itu dalil yang digunakan oleh saudara-saudara kita yang memperbolehkan untuk mengkonsumsi entung,” tegasnya.
Sementara jumhur ulama mengkategorikan entung jati sebagai hewan yang haram untuk dikonsumsi. Hal itu didasarkan bahwa entung jati adalah hewan yang menjijikkan (mustakhbats) menurut cara pandang orang Arab.
“Jadi para ulama ini cenderung mengambil pendapat yang kedua yakni mengharamkan secara umum entung atau ulat itu memang ikhtilaf,” tegasnya.
Meski begitu, MUI Blitar tidak mempermasalahkan warga yang mengkonsumsi entung jati. MUI Blitar juga meminta warga yang mengharamkan entung jati untuk menghormati orang lain yang mengkonsumsi kepompong ulat pohon jati itu.
“Islam itu indah, Islam itu rahmatan lil alamin, jadi masyarakat yang di Kota Blitar kalau memang bisa ya dihindari tapi masyarakat Blitar Pesisir jika mengkonsumsi karena alasan protein tinggi ya silahkan tapi disampaikan secara arif,” tutupnya. [owi/beq]






