Ponorogo (beritajatim.com) – Sedikitnya ada 18 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2023 lalu, dikenai sanksi disiplin. Hal itu dilakukan sebab mereka melakukan indisipliner.
Sanksi yang diberikan pun dari tingkat sanksi ringan hingga sanksi berat yang berujung pemecatan. Tercatat, ada 2 pegawai yang diberhentikan atau dipecat.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo menyebutkan, dari 18 pegawai yang melakukan indisipliner itu, 16 diantaranya mendapatkan sanksi ringan. Rinciannya, 9 orang mendapatkan sanksi teguran lisan. Kemudian 5 orang mendapatkan teguran tertulis, dan 2 pegawai sisanya mendapat pertanyaaan tidak puas secara tertulis oleh pimpinan masing-masing.
“Jadi sepanjang tahun 2023 lalu, ada 18 PNS yang mendapatkan sanksi,” kata Kepala BKPSDM Ponorogo Andy Susetyo, ditulis Rabu (17/01/2024).
Sementara sanksi pemberhentian atau pemecatan juga dilakukan kepada 2 pegawai lainnya yang melakukan indisipliner. Hal itu terpaksa diterapkan, sebab 2 pegawai yang bersangkutan itu, kedapatan tak masuk kerja berhari-hari tanpa keterangan.
“Semua pegawai yang mendapatkan sanksi ini karena tidak masuk kerja tanpa adanya alasan. Ada yang 1 atau 2 hari yang paling ringan. Namun juga ada yang sampai 6 hingga 10 hari, hingga akhirnya mendapatkan pernyataan tidak puas,” katanya.
Sanksi berujung pemecatan itu, dikarenakan 2 pegawai absen lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan. Mereka bekerja sebagai staf teknis yang baru diangkat 3 dan 4 tahun belakangan sebagai PNS di lingkup Pemkab Ponorogo.
“Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang disiplin ASN. Maka 2 pegawai ini dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat,” pungkasnya. [end/aje]






