Ngawi (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi mengingatkan perusahaan untuk meliburkan karyawannya pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa hari pencoblosan serentak diliburkan secara nasional.
Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ngawi Ageng Pristiwasakti, mengatakan pihaknya telah mendatangi beberapa pabrik besar yang pekerjanya lebih dari seribu. Beberapa pabrik tersebut telah berkomitmen meliburkan karyawannya pada 14 Februari nanti. Sementara beberapa pabrik lain yang mengaku tidak bisa menghentikan produksinya. Sehingga pada pencoblosan nanti hanya diberi dispensasi libur setengah hari pada saat pencoblosan.
“Pada hari pemungutan suara diliburkan nasional, sehingga harapannya perusahaan meliburkan aktivitasnya agar hak memilih buruh bisa terjamin. Setidaknya sudah enam pabrik yang kita datangi, mereka berkomitmen memenuhi hak pekerja untuk memilih,” terangnya.
Ageng mengatakan bahwa ada sanksi berat jika perusahaan tidak memberikan kesempatan karyawannya untuk mencoblos. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, manajemen yang bertanggung jawab dalam perusahaan bisa disanksi pidana satu tahun dan denda Rp 12 juta. Ageng berharap para pengusaha menyadari kewajibannya dalam memenuhi hak pekerja. “Sehingga partisipasi pemilu nanti bisa meningkat,” terangnya. [fiq/but]






