Blitar (beritajatim.com) – Prabudianto, warga Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar tertunduk lesu di hadapan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Pelaku ditangkap lantaran mengedarkan ribuan botol jamu ilegal dan berbahaya ke sejumlah wilayah.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Blitar Wahyu Susanto mengatakan, kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus peredaran jamu illegal dari penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya.
Prabudianto pun telah ditetapkan sebagai tersangka, kini kejaksaan sedang menyiapkan berkas untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
“Kami menerima pelimpahan kasus peredaran jamu ilegal ini dari penyidik BPOM Surabaya. Penyidik sebelumnya mendapatkan informasi pengiriman jamu ilegal di Pasuruan ,” ujar Wahyu, Senin (15/01/24).
Kasus ini terbongkar, setelah Penyidik BPOM mengikuti truk yang mengangkut jamu ilegal dan ternyata mengarah ke Kota Blitar atau tidak lain ke lokasinya tersangka. Berdasarkan temuan itu, BPOM meminta bantuan Polres Blitar Kota untuk melakukan pemantauan. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan obat tradisional yang tidak memiliki izin berusaha.
Penyidik langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo. Dari penggeledahan itu, ditemukan 19.768 botol jamu ilegal.
Tak hanya itu, dari pengujian 3 sampel diketahui jamu tersebut mengandung bahan kimia berbahaya. Sampel itu diantaranya, yaitu merk Jamu Jawa Tradisional Raja Tawon, Jamu Jawa Asli Dua Singa dan Jamu Pegel Linu.
“Prabudianto membeli toko jamu itu sejak 2021 dari seseorang. Bahkan dia mengetahui pengelola sebelumnya merupakan narapidana yang keluar dari penjara setelah tersangkut masalah serupa. Maka banyak pembeli yang meminta jamu ilegal,” ungkapnya.
Penggunaan bahan kimia dilarang digunakan dalam produk obat tradisional. Karena seringkali ditemukan obat tradisional menggunakan bahan kimia obat dengan dosis berlebihan dan berpotensi membahayakan kesehatan yang mengkonsumsinya.
Dari keterangan sementara, tersangka tidak pernah menawarkan jamu ilegal itu kepada pembeli. Namun justru ada pembeli yang datang ke tokonya, untuk mencari jamu tersebut. Pembeli itu membuat daftar jamu yang akan dibeli dan tersangka mengambil jamunya dari gudang.
“Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIb Blitar. Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut. Dia dijerat dengan dua pasal yakni, Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Lalu, Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutupnya. (owi/ted)






