Sumenep (beritajatim.com) – Satlantas Polres Sumenep keliling melakukan himbauan dan edukasi pada masyarakat terkait larangan sepeda motor menggunakan knalpot brong.
“Kami melakukan pendidikan keliling (penling). Kami ‘woro-woro’ dengan pengeras suara di jalur ‘blackspot’, agar terminimalisir penggunaan knalpot brong dan terciptanya Kamseltibcarlantas,” kata Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution, Minggu (14/01/2024).
Ia menerangkan, anggotanya juga mendatangi bengkel-bengkel motor dan menempelkan stiker bertuliskan larangan sepeda motor menggunakan knalpot brong.
“Mereka yang mengganti knalpot sepeda motornya dengan knalpot brong ini kan ke bengkel. Mangkanya kami tempel juga stiker larangan menggunakan knalpot brong. Supaya pemilik dan pekerja bengkelnya ini tahu, bahwa tidak boleh knalpot sepeda motor diganti dengan knalpot brong,” paparnya.
Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu ketenangan masyarakat. Polres Sumenep cukup banyak menerima pengaduan yang berisi keresahan masyarakat terhadap knalpot brong yang menyebabkan kebisingan.
“Sepeda motor dengan knalpot brong ini cukup mengganggu kenyamanan pengendara lain di jalan raya. Apalagi kalau saat malam hari digunakan untuk aksi balap liar. Ini sudah banyak keluhan dari masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Alimuddin, pihaknya juga meminta agar pengendara roda dua mengenakan helm SNI, dan untuk roda empat, mengenakan sabuk pengaman. Kemudian diminta tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
“Himbauan ini kami lakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta memberikan rasa aman bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” tukas Alimuddin. [tem/but]






