Surabaya (beritajatim.com) – Polisi memborgol komplotan begal Surabaya dengan modus menuduh korbannya mengganggu istri. Komplotan itu berinisial 2 orang berinisial BT (30) dan MH (28) warga Balongsari.
Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo mengatakan bahwa BT sebelumnya sudah pernah dipenjara pada tahun 2010 dan 2018. Mereka berdua nekat melakukan pembegalan karena kesusahan untuk mencari pekerjaan. “Mereka ini berteman sudah lama. Motifnya karena ekonomi,” ujar Budi, Sabtu (13/01/2024).
Dalam menjalankan aksinya, kedua sahabat ini memilih targetnya secara acak. Modus yang digunakan pun cukup lawas. Mereka akan memepet korbannya dan menuduh kalau korban telah mengganggu istrinya. “Setelah korban berhenti motornya, lantas kedua pelaku mendesak korban dengan tuduhan mengganggu istri dari salah satu pelaku,” imbuh Budi.
Agar korbannya semakin takut, BT lantas mengeluarkan parang dan mengancam akan membacok korban. Korban yang ketakutan pasti akan lari meninggalkan sepeda motornya. “Mereka beraksi di TKP jalan Satelit Utara, Darmo Satelit, Balongsari, Tandes, Jalan Lempung Lakarsantri, Mayjen Yono Suwoyo dan Dukuh Pakis,” pungkas Budi.
Komplotan Begal ini cukup terkenal di kalangan penjahat dan polisi Surabaya. Budi menuturkan kalau komplotan Begal Surabaya ini telah menjadi DPO di berbagai kantor kepolisian. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah motor Mio L 6682 PU yang digunakan tersangka sebagai sarana. Atas perbuatannya, mereka dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (ang/kun)






