Sampang (beritajatim.com) – Oknum bidan di Kabupaten Sampang inisial EF, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan.
Sebelumnya bidan tersebut dilaporkan ke Polres Sampang oleh seorang perempuan berinisial IN, sesama bidan, warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, pada pertengahan Oktober 2023.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan adanya penetapan tersangka oknum bidan berinisial EF. “Salah satu oknum bidan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan,” terangnya, Kamis (11/1/2024).
Sujianto menjelaskan, motif dibalik penganiayaan itu diduga dipicu oleh asmara. “Akibat perbuatannya, EF terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan,” jelasnya.
Sekedar diketahui, dugaan penganiyaan yang dialami IN terjadi pada Minggu (15/10/2023). IN mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Pasca kejadian itu korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres setempat. [sar/suf]






