Tuban (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah mengesahkan Perda Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2024, serta Perbup Tuban Nomor 1 Tahun 2024.
Hal itu dilakukan untuk memulai rangkaian kegiatan di awal tahun 2024 yang penyusunannya melibatkan koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tuban di Ruang Rapat R.H. Ronggolawe Setda Tuban.
Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tuban, Drs. Endro Budi Sulistyo mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban tahun 2024. “Sehubungan dengan percepatan di tahun 2024, tahapan awal yang harus kita laksanakan adalah optimalisasi rencana umum pengadaan,” terang Endro sapanya.
Endro menjelaskan, berdasarkan arahan dari Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky bahwa dalam pelaksanaan optimalisasi ini, di antaranya adalah terintegrasinya aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan aplikasi perencanaan yang telah ada di Kabupaten Tuban dan laporan individu untuk masing-masing OPD.
“Untuk pelaksanaan tahapan awal optimalisasi RUP ini melibatkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dari seluruh OPD, puskesmas, dan kelurahan di lingkungan Pemkab Tuban,” kata Endro.
Menurutnya, koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu OPD dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan alokasi anggaran yang telah diatur.
Adapun percepatan dalam pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk mendukung kelancaran dan efisiensi implementasi APBD Tahun Anggaran 2024. “Harapannya, hal ini dapat mendukung pembangunan dan pelaksanaan pelayanan publik yang lebih baik di wilayah Kabupaten Tuban,” imbuhnya.
Termasuk upaya percepatan pelaksanaan pengadaan ini adalah untuk mencegah agar kegiatan tersebut tidak menumpuk dan dilaksanakan pada akhir tahun 2024. [ayu/kun]






