Surabaya (beritajatim.com) – Berkendara dalam kondisi mabuk telah dilarang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 311. Ancaman hukuman bagi pengendara mabuk pun bisa mencapai kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 3 juta.
Namun, tampaknya para pengendara mabuk tetap berani berkendara di jalanan Surabaya. Tidak jarang, para pengendara mabuk terlibat kecelakaan.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa untuk menekan angka pengendara mabuk yang ada di kota Surabaya, pihaknya telah menyiapkan kesepakatan dengan para pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU).
Salah satu isi kesepakatannya yang saat ini masih dibahas adalah menyediakan vale pengantaran pulang atau menyediakan titik jemput dan bekerja sama dengan ojek online agar pengendara mabuk bisa diantar sampai rumah dengan selamat.
“Jadi nantinya kita berharap para konsumen dari RHU yang mabuk itu tidak mengendarai kendaraannya sendiri. Tapi bisa diantar Vale atau ada ojek online sehingga bisa aman sampai rumah,” kata Arif saat diwawancarai Beritajatim.com, Selasa (09/01/2024).
Arif mengatakan nantinya kalau kesepakatan sudah terjalin dengan para pengusaha RHU diharapkan angka kecelakaan karena pengendara mabuk bisa ditekan. Ia tidak memungkiri bahwa pengendara mabuk sangat meresahkan warga Surabaya.
“Oleh sebab itu, kami selalu ingin melindungi dan mengayomi masyarakat Surabaya. Kita cari inovasi dan cara agar pengendara mabuk ini tidak mencelakakan warga Surabaya lainnya,” imbuh Arif.
Diketahui, Pada bulan September 2023 lalu, Satlantas Polrestabes Surabaya mengumpulkan para pengusaha RHU untuk membahas kesepakatan agar tamu yang dalam kondisi mabuk tidak mengendarai kendaraannya sendiri untuk pulang. Namun, hingga kini kesepakatan yang dibahas bersama itu belum direalisasikan. (ang/ian)






