Surabaya (beritajatim.com) – Dalam waktu 12 hari, 6 orang di Surabaya tewas usai menenggak minuman keras. Kasus pertama keracunan miras terjadi di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel. 3 orang tewas dan 1 lainnya sempat menjalani masa kritis usai minum di bar Hotel milik Crazy Rich Surabaya, Hermanto Tanoko, Jumat (22/12/2023) kemarin. Kasus kedua, 3 orang yang tergabung dalam UKM Musik Universitas Narotama tewas usai menenggak miras ‘whisky lokal’ di warung dekat kampus pada Kamis, (04/01/2024).
Dalam kasus yang terjadi di Vasa Hotel, polisi menemukan campuran metanol dengan total 1,3 liter di 9 karafe (teko kaca) yang dikonsumsi oleh para korban. Dalam reka ulang yang diselenggarakan pada Jumat (05/01/2024) terungkap bahwa metanol itu dicampurkan oleh bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel bernama Arnold yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Petugas kepolisian juga menemukan bahwa metanol itu dibeli oleh pihak manajemen Hotel Vasa ke CV Berkat Agung Sejahtera. Lalu, CV Berkat Agung Sejahtera memesan metanol itu ke Botanica Store secara online. Namun, temuan polisi yang disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce ini mentahkan oleh pihak manajemen. Pihak manajemen hotel milik Hermanto Tanoko ini membantah pihaknya membeli metanol.
“Cruz Lounge Bar Vasa Hotel tidak pernah memesan Metanol. Kami tidak tahu barang itu (metanol) dari mana. setau kami itu (metanol) tidak pernah ada. Tidak pernah pihak Vasa Hotel menyedikan, membeli dalam bentuk apapun metanol,” kata pengacara Vasa Hotel Tonic Tangkau, Jumat (05/01/2024) di Vasa Hotel.
Dalam tragedi Vasa Hotel ini, kota Surabaya harus kehilangan 2 musisi terbaik di bidangnya. Ia adalah William Adolf Refly (drummer) dan Reza Ghulam (saxophone). Dua nama musisi ini cukup terkenal. Apalagi William Adolf Refly pernah mengikuti ajang pencarian bakat di televisi Nasional bersama bandnya Bluesmates. Selain menelan korban musisi, kejadian ini juga membuat bos sound system di Surabaya bernama Indro Purnomo meninggalkan keluarga kecilnya.
Sementara itu, kasus kedua hanya berjarak 12 hari dari tewasnya 2 musisi lokal akibat keracunan metanol usai menenggak miras di Vasa Hotel. Kamis (04/01/2024) 3 anggota UKM Musik Universitas Narotama minum-minuman keras jenis ‘whisky lokal’ di salah satu warung dekat kampus. 3 anggota UKM Musik Universitas Narotama itu adalah WAA (mahasiswa Non Aktif angkatan 2017), OKM (mahasiswa Manajemen 2021), RAM (Alumnus).
Usai minum miras, WAA meninggal di Bojonegoro pada Jumat (05/01/2023) pagi. Ketika pemakaman, korban RAM sempat melayat ke Bojonegoro. Setelah WAA, korban meninggal dunia kedua adalah OKM. Ia meninggal selang beberapa jam dari korban WAA. Setelah itu, korban terakhir yang meninggal dunia adalah RAM. Ia meninggal dunia pada Sabtu (06/01/2024) pukul 10 malam.
Dari kasus ini, Polsek Sukolilo hanya mengamankan 6 botol miras yang disita dari penjual berinisial NO. Penjual Miras pun mengakui kalau ketiga anggota UKM Musik Universitas Narotama ini sempat minum di tempatnya. Pihak kepolisian belum mengamankan penjual mirasnya karena keluarga korban tidak melapor dan menolak jenazah diotopsi.
“Keluarga tidak berkenan dilakukan otopsi dan melakukan laporan. Kasus ini dilakukan masih pengembangan. Menunggu arahan pimpinan,” tuturnya.
Diwawancarai terpisah, Direktur Pusat Studi HAM Surabaya, Johan Avie mengkritisi pengawasan Pemkot Surabaya terhadap pengawasan penjualan minuman beralkohol. Menurut Johan, Pemerintah Daerah (Pemda) telah diberikan kewenangan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran beralkohol sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 328 tahun 2014.
“Sesuai dengan permendag itu kan kewenangannya ada di pemda, dalam hal ini pemkot sebagai pengawas dan pengendalinya. Kalau masih ada yang jual miras ilegal di wilayah Surabaya, itu artinya pemkot gagal menjalankan kewenangannya,” ujar Johan Avie kepada Beritajatim.com, Selasa (09/01/2024).
Menurut Johan penjual miras ilegal memang dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Namun, Johan juga menyebutkan bahwa upaya pencegahan harusnya dapat dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya harus bisa mengawasi produsen hingga ke distributor agar miras dengan kandungan berbahaya tidak dikonsumsi.
“Bagaimana ini Pemkot Surabaya, masa mau nunggu ada korban jiwa dulu baru bergerak,” tandasnya. (ang/ian)






