Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menghukum PT Herbalife terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan membayar ganti rugi pada penggugat Orantji Sofitje sebesar Rp 420 juta.
Dalam putusan hakim juga menyatakan surat pembatalan membership dari member busines practices and compliance Herbalife Indonesia tanggal 13 Juni 2023 batal demi hukum.
Ditemui di kantor Johanes Dipa Widjaja and Partner di Surabaya, Beryl Cholif Arrachman, May Cendy dan Shannon Spencer selaku kuasa hukum penggugat yakni Orantji Sofitje mengatakan putusan hakim PN Jakarta Selatan ini memenuhi rasa keadilan bagi para member Herbalife, khususnya Orantji Sofitje. Sebab, dalam sejarah selama ini belum ada gugatan member yang menang melawan PT Herbalife.
“Mungkin ini satu-satunya gugatan member PT Herbalife yang dikabulkan, jadi ini bukan masalah nilainya tapi ini lebih ke pembelajaran bahwa perusahaan besar jangan semena-mena memperlakukan membernya karena ini berkaitan dengan hajat hidup atau pekerjaan seseorang” ujar Beryl, Selasa (9/1/2024).
Dalam fakta persidangan sebelumnya, Beryl menceritakan ada beberapa keterangan saksi yang membuktikan bahwa PT Herbalife semena-mena dalam memberhentikan membershipnya.
Mereka adalah Beny selaku, karyawan PT Integrity, Lingga salah satu karyawan Herbalife, Ligianto karyawan Herbalife dan seorang ahli Paskalis Yosika yaitu Ketua Bidang Keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).
Menurut Beryl, dari keterangan saksi Beny tidak cukup kuat untuk membantah dalil gugatan. Beny mengatakan kalau dia sebagai pihak yang hanya disuruh mengambil produk Herbalife di Butik Aficha oleh PT. Integrity Indonesia tempatnya bekerja. Sementara dia tidak mengetahui produk yang ia ambil tersebut atas ID siapa dan juga tidak bisa memastikan apakah produk yang ia ambil di Butik Aficha tersebut adalah atas ID Orantji Sofitje atau bukan.
“Ketika ditanyakan lebih lanjut, Beny lupa kapan dia ke Butik Aficha bahkan tidak ingat alamat Butik Aficha yang ia datangi. Sehingga sangatlah wajar keterangan Beny tersebut diragukan kebenarannya,” ujar Beryl.
Begitupun keterangan Lingga, Ia adalah salah satu karyawan Herbalife. Lingga menerangkan belum ada solusi yang diberikan oleh Herbalife kepada para membernya apabila ada konsumen pelanggan yang diduga memiliki itikad tidak baik yaitu menjual kembali produk Herbalife yang dibelinya.
Lingga juga menerangkan produk Herbalife yang diambil oleh Beny tersebut dikirimkan oleh PT. Integrity ke PT. Herbalife, yang kemudian ada divisi tersendiri yang melakukan pengecekan ID produk tersebut. Tapi ketika Hakim & Kuasa Hukum Penggugat menanyakan lebih lanjut, ia tidak bisa memastikan apakah produk yang diambil oleh Beny tersebut adalah benar produk Herbalife yang dicek kemudian diketahui sebagai ID Orantji Sofitje atau bukan.
“Justru Lingga terkesan selalu berlindung dibalik kalimat rahasia perusahaan ketika kami menanyakan apa bukti kalau Orantji melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan, mengingat Lingga adalah Pihak yang menandatangani surat penghapusan atau pembatalan membership Orantji Sofitje,” tambahnya.
” Begitu juga dengan pada saat kami menanyakan bagaimana cara memastikan produk Herbalife yang dijadikan sebagai bukti oleh Tergugat di persidangan tersebut adalah benar milik Orantji Sofitje yang ditemukan di Butik Aficha, lagi-lagi Lingga tidak dapat memberikan keterangan secara jelas dan tegas” lanjutnya.
Bagi Beryl, keterangan saksi tersebut tidak cukup untuk dapat membantah dalil-dalil gugatan, justru sebaliknya malah menunjukkan adanya kejanggalan dalam penghapusan pembatalan membership Orantji Sofitje.
Masih kata Beryl, dari keterangan saksi Ligianto di persidangan menerangkan bahwa Herbalife dalam memberikan teguran dan pembatalan membership Orantji tdak pernah menyertakan bukti-bukti yang mendasarinya.
Sementara dari keterangan ahli Paskalis Yosika yaitu Ketua Bidang Keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) mengamini bahwa perusahaan semacam Herbalife sangat mungkin melakukan tindakan sepihak terhadap para membershipnya, hanya dengan alasan tidak suka.
Terkait dengan member yang merasa mendapatkan perlakuan seperti itu, bisa mengadukan ke perlindungan konsumen, bahkan bisa dilaporkan pidana karena itu trmasuk fitnah.
Sebagai orang yang mengharapkan penghasilan satu-satunya hanya dari berjualan produk Herbalife, Orantji Sofitje sangat menyambut baik putusan hakim tersebut [uci/ian]






