Mojokerto (beritajatim.com) – Tak sampai 24 jam, pelaku penganiayaan warga Perumahan Graha Pasinan Nomor 25, Dusun Pasinan, Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Fandi Ahmad (23) berhasil diamankan, Selasa (9/1/2024) siang di Terminal Mojosari.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar membenarkan pelaku penganiayaan korban yang merupakan pengusaha tersebut sudah berhasil diamankan. “Iya masih dikembangkan untuk mencari barang bukti. Iya sudah ditangkap. Ditangkap tadi siang di Terminal Mojosari,” ungkapnya.
Motif penganiayaan tersebut dari keterangan sementara pelaku yakni dia ingin mengambil uang korban. Namun saat hendak melakukan pencurian di rumah korban, pelaku kepergok, sehingga korban menjadi sasaran pukulan palu.
“Mau ambil uang tapi konangan disik (ketahuan duluan). Nggak ngerti, arek e (pelaku) itu spontanitas ngomongnya. Besok ae rilis. Yang pasti sudah tertangkap, intinya seperti itu. Besok saja detailnya. Masih pengembangan cari barang bukti yang dipakai. Masih di jalan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Perumahan Graha Pasinan Nomor 25, Dusun Pasinan, Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto harus menjalani perawatan di IGD RS Gatoel Kota Mojokerto. Korban mengalami luka pada bagian kepala setelah dipukul beberapa kali menggunakan benda tumpul diduga palu oleh pelaku. [tin/suf]
![Pelaku Penganiayaan Pengusaha Mojokerto Diringkus Polisi Rumah korban di Perumahan Graha Pasinan Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240109-WA0002_rZguEIpF7s-1024x768.jpeg)





