Bojonegoro (beritajatim.com) – Laporan awal dana kampanye (LADK) oleh peserta pemilu 2024 sudah diterima oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bojonegoro. Saat ini laporan awal dana kampanye itu masih proses perbaikan.
Masa perbaikan dilakukan oleh KPU Bojonegoro pada periode 8-12 Januari 2024. Sementara, batas akhir penyetoran pada 7 Januari 2024 kemarin. “Alhamdulillah sudah semua (parpol) menyetor LADK. Sekarang dalam proses perbaikan,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatma Lestari, Selasa (9/1/2024).
Sebanyak 18 parpol peserta pemilu wajib menyampaikan LADK kepada KPU melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka), sebagaimana di atur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Saat ditanya soal dari mana sumber dana kampanye dan dana paling besar dari parpol, Fatma mengaku akan diketahui setelah masa perbaikan. Sumber dana tersebut, sesuai aturan yang berlaku, harus dilaporkan. Apakah diperoleh dari perseorangan atau pihak swasta.
Untuk diketahui, sesuai aturan yang berlaku, sumbangan perseorangan paling banyak Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan dari pihak perusahaan/swasta maksimal Rp25 miliar.
Sementara dalam LADK itu selain diatur dalam PKPU 18, juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPT) 1190 tahun 2023, KPT 1677 tahun 2023 dan KPT 1815 tahun 2023. [lus/suf]






