Malang (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada terdakwa MTA, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Senin (8/1/2024) siang.
MTA dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Jimmi Hendrik Tanjung di ruang sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dalam sidang yang berlangsung terbuka, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
Jika tidak bisa membayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. “Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul sebagai mana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),” tegas Hendrik.
Usai sidang putusan, terdakwa keluar dari ruang sidang dengan muka ditutup menggunakan tangan. Kemudian masuk ke dalam mobil tahanan.
Menanggapi putusan hakim, Tri Eva Oktaviani, Pendamping Hukum bagi korban tindak pidana asusila dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memvonis penjara 15 tahun kepada terdakwa. “Artinya tidak lebih rendah dari tuntutan JPU,” ucap Tri Eva.
Karena, lanjutnya, korban yang tergolong anak-anak. Mereka masih memiliki masa depan, namun menjadi korban pencabulan oleh seorang tenaga pendidik. Sehingga bisa menciderai masa depan harkat dan martabat anak.
Apalagi anak mengalami kondisi trauma. “Kami mengapresiasi terkait putusan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Dan ini saya apresiasi sekali,” bebernya.
Menurut Eva, ada beberapa poin yang ia sepakati terkait dengan putusan majelis hakim hari ini. Misalnya terkait anak. Eva bilang, anak dinilai memiliki masa depan yang cerah kemudian menjadi korban.
Sedangkan pelaku merupakan seorang kiai dan tenaga pendidik di Pondok Pesantren. “Itu menciderai pondok. Nah, itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim yang kami sepakati,” tuturnya.
Tri Eva menambahkan, terdakwa akan melakukan proses hukum luar biasa dalam proses ini, ia menyebut tetap akan mendampingi perkara itu.
Sementara itu, MS. Alhaidary kuasa hukum korban M Tamyiz menuturkan, dirinya yang jelas akan melakukan banding dalam waktu dekat ini. Sebab, menurutnya, dari awal proses hukum itu dinilai cacat.
“Kita banding mestinya. Perkara ini sejak awal cacat. Mulai dari penyerahan berkas perkara ke pengadilan, itu tidak sesuai dengan penetapan,” kata Alhaidary.
Selain itu, tidak satupun saksi korban, mulai penyidikan sampai persidangan dipanggil memberikan keterangan sebagai saksi terhadap perkara ini. Selain itu, imbuh Alhaidary, tidak ada alat bukti satupun.
“Alat bukti hasil visum ada dua, satu tidak sah atas nama NR, korbannya hanya itu, syarat harus ada laporan polisi. Korban ada satu dan tiba-tiba muncul saksi lain. Prinsipnya gini, kejahatan anak kejahatan serius, namun jangan jadikan memfitnah orang lain,” pungkasnya. [yog/suf]






