Blitar (beritajatim.com) – Seorang WNA (warga negara asing) asal Myanmar sempat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung. WNA tersebut memiliki dokumen berupa KK dan KTP.
Keberadaan WNA ini terdeteksi setelah pihak Imigrasi Blitar melakukan pendataan. Dalam dokumen tersebut WNA berinisial MS ini tertulis berkewarganegaraan Indonesia atau WNI. Dari hasil pengecekan nama WNA tersebut memang tercantum dalam DPT sebagai warga di Kecamatan Ngunut.
Atas temuan tersebut KPU Tulungagung pun langsung mencoretnya dari DPT. Dokumen KTP dan KK miliknya juga sudah dicabut oleh Dispendukcapil setempat. “Jadi namanya dicoret dari DPT, bukan dihapus. Nantinya surat undangan untuk mencoblos juga tidak diberikan,” kata Komisioner KPU Tulungagung, Muhammad Arif, Minggu (7/1/2024).
Menurut pihak KPU Tulungagung, saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit), WNA tersebut menunjukkan KTP dan KK sesuai persyaratan. Dalam dua dokumen ini tercantum kewarganegaraan Indonesia.
Hal itulah yang menjadi alasan kenapa WNA Myanmar dapat masuk dalam DPT. Terkait keabsahan dokumen tersebut, KPU tidak dapat memastikannya. “Itu bukan ranah kami, yang bersangkutan dapat menunjukkan KK dan KTP saat petugas mendata sehingga masuk ke daftar pemilih,” terangnya.
WNA Myanmar tersebut diketahui merupakan pengungsi Rohingnya dan sudah berada di Tulungagung sejak 20 tahun lalu. Pihak Imigrasi Blitar sudah mendatangi WNA tersebut.
Dari hasil pendataan, WNA ini memiliki Kartu Tanda Pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR. KPU Tulungagung juga sudah mendapatkan surat dari Dispendukcapil setempat terkait status WNA ini.
“Surat dari Dispendukcapil sudah masuk dan menegaskan dokumen kewarganegaraan Indonesia milik WNA sudah dicabut,” tutupnya. [owi/suf]






