Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto masih melakukan pendalaman terkait laporan kehadiran Kepala Desa (Kades) Endik Sugianto saat penerimaan rekomendasi Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra. Endik terancam 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, pemanggilan Kades Pandanarum dilakukan untuk menindaklanjuti dari informasi yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto. “Artinya kita melakukan penelusuran atau investigasi untuk melengkapi LHP kami, Laporan Hasil Pengawasan,” paparnya.
Menurutnya, pemanggilan tersebut bukan dalam rana penangganan pelanggaran. Pihaknya masih mendalami terkait LHP untuk dilakukan penyempurnaan.
Dari video dan foto yang diterima, pihaknya menduga terkait netralitasi Kades dalam pemberian rekomendasi PAN ke Gus Barra di Kantor DPW PAN Jatim.
“Yang dipanggil Ketua DPD PAN untuk mengklarifikasi, mengkroscek apakah yang bersangkutan memang datang jadi check and balance. Terkait dengan hasil klarifikasi Pak Santoso (Ketua DPD PAN), yang bersangkutan memang hadir. Tidak bisa dielakkan. Kalau potensi dugaan netralitasi Kepala Desa sesuai dengan Pasal 282, tapi sekali lagi masih dugaan. Belum mengarah kesana,” ucapnya.
Terkait hasil klarifikasi tersebut Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan melakukan rapat pleno. Jika dalam kasus tersebut yang bersangkutan terbukti ada pelanggaran terkait netralitas Kades maka, lanjut Dody, sesuai dengan Pasal 282 Jo Pasal 490 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto Endik Sugianto dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Pemanggilan ini menyusul kehadirannya dalam penerimaan rekomendasi Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Dengan menggenakan hem warna putih dipadukan celana warna cream, Endik datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Bangsal, Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 12.30 WIB. Selama sekitar satu jam, Endik menjalani pemeriksaan di ruang KPU Bawaslu Kabupaten Mojokerto. [tin/beq]
![Bawaslu Mojokerto: Kades Tak Netral Diancam 1 Tahun Penjara Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/01/VideoCapture_20240106-165151_yJkHBekw6f-1024x576.jpeg)





