Jember (beritajatim.com) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jember tidak mau ikut berpolemik dengan keputusan Pengurus Besar NU memberhentikan Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar.
“Kami sami’na wa atho’na (tunduk dan patuh) dengan PBNU, karena ini garis organisasi yang harus kami taati. Itu pun kami pernah membaca, bahwa pemberhentian KH Marzuqi Mustamar disetujui dan dipahami oleh Syuriah PWNU Jatim,” kata Ketua PCNU Jember Syaiful Bahri, Kamis (4/1/2024).
“Sejauh ini di tingkatan bawah NU Jember tidak ada persoalan. Kalau ada ketidakpuasan itu wajar, karena setiap keputusan pasti menimbulkan pro dan kontra,” katanya.
Namun, Syaiful percaya keputusan pemberhentian Marzuqi Mustamar itu tak akan memantik gejolak yang berarti di NU Jember. Apalagi Syuriah PWNU Jatim sudah menyurati PBNU.
Selain memberhentikan Marzuqi, PBNU juga mengeluarkan keputusan yang melarang seluruh majelis wakil cabang dan ranting mengganti kepengurusan hingga selesainya pemilihan presiden. “Surat edaran ini berlaku untuk kepengurusan yang habis masa baktinya saat masa pilpres dan pemilu legislatif,” kata Syaiful.
Masa jabatan kepengurusan yang habis masa baktinya akan diperpanjang hingga penghitungan pemilihan presiden berakhir. “Kemungkinan besar pilpres berlangsung dua putaran. Maka perpanjangan itu hingga habisnya masa putaran kedua,” kata Syaiful. Saat ini di Jember ada empat kepengurusan MWC yang sudah habis masa baktinya.
Sebagaimana diberitakan, PBNU juga telah mengumpulkan seluruh ketua PCNU dan pengurus PWNU Jawa Timur di Surabaya dan menyosialisasikan pemberhentian KH. Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Surat dikeluarkan PBNU sejak 16 Desember 2023 dan diteken oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori.
Surat PBNU yang diperoleh beritajatim.com dari sumber di lingkungan NU ini memiliki Nomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.
Dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 267.c/A.I1.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu, pemberhentian itu berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataan KH. Marzuqi Mustamar selaku Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur telah menyampaikan usulan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk memberhentikan KH. Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur. [wir]






