Sidoarjo (beritajatim.com) – Beredar video makan siang gratis bersama Prabowo-Gibran, tempatnya di Balai Desa (baldes) wilayah Kecamatan Tarik Sidoarjo Kamis (4/1/2024). Tak hanya makan siang saja namun dalam video ini sudah mengarah ke kampanye. Padahal baldes merupakan salah satu dari sekian banyak tempat larangan untuk berkampanye.
Ironisnya, di balai desa tersebut sepertinya juga tampak ada kepala desa setempat, wakil ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dan juga aparat lainnya.
Dalam video berdurasi 02.03 tersebut juga tampak panitia mencopoti spanduk makan siang gratis bersama paslon nomor 2 yang dilepas karena acara akan berakhir.
Sebelum acara berakhir, seorang politisi yang kini masih aktif sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo mengajak semua yang hadir meneriakkan yel yel pilih paslon nomor 2 Prabowo-Gibran.
Semua warga yang hadir diminta untuk berdiri dan mengangkat paketan makan gratis dan tangannya tegak ketas dengan melambangkan dua jari.
Kemudian wakil ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut menyebut, “Prabowo-Gibran” dijawab oleh warga yang hadir “Presiden” sampai dua kali jawaban.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kab. Sidoarjo Moeh Arief menyatakan kegiatan tersebut termasuk pelanggaran. “Balai desa tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai tempat kampanye,” katanya.
Arief menegaskan akan menyelidiki kasus tersebut dan menegakkan aturan yang ada. “Akan kami tindaklanjuti dari bukti potongan video yang beredar tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui, Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, Pasal 70, telah disebutkan lokasi yang dilarang untuk tempat kampanye. Termasuk di dalamnya memasang baliho, spanduk, dan sejenisnya.
Pasal 70 ayat 1 menyebutkan – bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum.
Diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan
Kemudian dalam ayat 2 disebutkan tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. [isa/aje]






