Malang (beritajatim.com) – Tindakan merusak uang dengan sengaja seperti menyobek atau mencoret ternyata bisa berdampak pada masalah hukum serius. Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Shinta Ayu Purnamawati, S.H., M.H. aktivitas merusak uang mencederai integritas sistem moneter.
Aktivitas ini juga menimbulkan efek sosial, ekonomi, dan menimbulkan kerugian signifikan untuk masyarakat. Dampak sosialnya misalnya dapat meningkatkan angka kriminalitas dan kejahatan dan menurunkan tingkat moralitas masyarakat. Selain itu, dapat memperlambat pengentasan angka kemiskinan dan membatasi akses pendidikan dan pelayanan bagi masyarakat miskin.
“Pemerintah sudah melarang tindakan merusak uang yang ada di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 25 ayat (1). Tujuannya untuk melindungi integritas nilai tukar mata uang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter,” ungkap Shinta, sapaanya, pada Kamis (4/1/2024).
Undang – undangnya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud, dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Bank Indonesia memiliki peraturan perlindungan mata uang yang melarang tindakan merusak uang. Pelanggaran pada peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif dan perdata.

“Saya mengajak masyarakat untuk menjaga uang dengan baik. Merusak uang dengan sengaja, dapat merusak pondasi yang mendasari sistem ekonomi,” ajak Shinta pada masyarakat luas.
Menurut dosen UMM ini perlu upaya pendidikan menyeluruh pada masyarakat. Hal tersebut sebagai cara preventif menjaga agar uang fisik tidak dirusak dengan sengaja. Sekalipun hanya candaan atau hiburan semata.
“Hukuman pada perusak uang dianggap efektif dan adil karena dapat memberikan efek jera. Selain itu, tentu bisa memperbaiki perilaku masyarakat dalam menggunakan uang sebagai alat transaksi yang sah,” katanya mengakhiri. [dan/but]






