Ngawi (beritajatim.com) – Terkait dengan salah satu ASN di Ngawi yang berkomentar soal Cawapres di media sosial Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya sudah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tetap netral selama proses demokrasi lima tahunan ini.
“Netralitas berarti tidak memihak, tidak terpengaruh, dan tidak berat sebelah. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik akan terganggu karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” kata Anas di Banyuwangi, Senin (18/12).
Anas menegaskan, ketidaknetralan ASN akan merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. ASN yang tidak profesional saat pesta demokrasi akan menghambat pencapaian target-target pemerintah baik di tingkat lokal maupun nasional.
Dalam UU No. 20/2023 tentang ASN, disebutkan bahwa Pegawai ASN harus menjaga netralitas. Netralitas di sini artinya tidak berpihak pada pengaruh apapun dan tidak mendukung kepentingan lain selain kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
“ASN masih memiliki hak pilih, namun hanya dapat digunakan di bilik suara, bukan di media atau saluran lain,” ucap Anas.
Anas juga mengatakan, ASN harus waspada terhadap potensi gangguan netralitas yang dapat muncul di setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Ada beberapa hal yang sering dilakukan ASN yang melanggar netralitas, seperti ikut serta kampanye, memfasilitasi kampanye, atau menggunakan media sosial untuk mendukung peserta pemilu.
“ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat kampanye pemilu sedang berlangsung. Kami himbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial dengan cara posting, komentar, share link, atau like,” tambahnya.
Untuk menjamin netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. (ted)
SKB ini ditandatangani bersama oleh Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.
SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran netralitas ASN agar Pemilu dan Pemilihan dapat berlangsung dengan baik. ASN yang melanggar netralitas akan diberi sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin berat, sampai diberhentikan secara tidak hormat,” tutup Anas. (ted)






