Malang (beritajatim.com) – Pusat Studi Gender Universitas Brawijaya (PSG UB) gelar talkshow bertajuk “Kenali Femisida Lebih Lanjut: Akhir Kekerasan Terhadap Perempuan?” pada Rabu (3/1/2024) siang di gedung A lantai 6, Fakultas Hukum UB.
Talkshow ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. dr. Retty Ratnawati, M. Sc., dari komisioner Komnas Perempuan dan Iptu Tri Nawangsari, Kanit PPA Polresta Malang. Talkshow dipandu oleh moderator Henny Rosalinda, Ph.D.
Ketua PSG UB, Dr. Lilik Wahyuni, M.Pd., menjelaskan bahwa talkshow ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang femisida.
“Femisida adalah tindakan kekerasan terhadap perempuan yang bertujuan untuk menghilangkan eksistensi perempuan sebagai manusia,” jelas Lilik.
Femisida dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik maupun non-fisik. Bentuk-bentuk femisida fisik antara lain pembunuhan, mutilasi, dan pemerkosaan. Bentuk-bentuk femisida non-fisik antara lain pelecehan seksual, diskriminasi, dan kekerasan verbal.
Menurut Lilik, femisida merupakan kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mencegah dan memberantas femisida.
“Kami berharap talkshow ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang femisida dan mendorong mereka untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan memberantas femisida,” ujar Lilik.

Pada kesempatan yang sama, Dhiana Puspitawati, SH., LLM., Ph.D selaku Ketua Pusat Publikasi Ilmiah dan Ketahanan Jurnal menjelaskan bahwa UB berharap melalui PSG dapat menumbuhkan center of excellence dari ub.
“Kami berharap PSG ini dapat berkontribusi dan mendampingi masyarakat, terutama perempuan dan laki laki yang butuh pendampingan lebih lanjut,” ungkap Dhiana.
Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum memandang bahwa femisida bukan kejahatan bisa, melainkan kejahatan berat Hak Asasi Manusia (HAM).
“Dalam konteks konvensi WINA, ada 4 pelanggaran berat HAM yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan terhadap perdamaian, dan kejahatan perang. Perlu kita kenal kejahatan yang mengarah pada femisida secara tak sadar karena kejahatan itu tidak cukup hanya dalam pengadilan pengadilan umum,” tutur Aan Eko Widiarto. [dan/beq]






