Magetan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan membutuhkan 2.012 orang pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bawaslu Magetan mengumumkan pembukaan rekrutmen pengawas TPS.
Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Magetan, Eka Juwita mengatakan, jumlah itu disesuaikan dengan jumlah TPS. Total ada 2.012 TPS untuk Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Proses rekrutmennya di Kantor Panwascam dan untuk pengawas TPS ini, satu orang per TPS. Syarat dan ketentuannya bisa diakses di media sosial Bawaslu Magetan, ada pula di medsos Panwascam,” kata Eka pada beritajatim.com, Selasa (2/1/2024)
Untuk masa mereka bertugas selama satu bulan. Sepanjang 23 hari sebelum pemungutan suara dan tujuh hari sesudahnya.
“Honornya nanti Rp1 juta per orang. Honor PTPS menurut Satuan Biaya Masukan Lainnya S-Menkeu 175. Untuk honor PTPS Pilpres dan Pileg sebesar Rp1 juta,” terangnya.
Mulai 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024 sudah dibuka pendaftaran dan pengumpulan berkas. Berkas bisa diserahkan langsung ke Panwascam sesuai wilayah masing-masing.
Kemudian, Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024. Dilanjutkan, Pengumuman Perpanjangan pada 7 Januari 2024. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan dan Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan dilaksanakan pada 7-8 Januari 2023.
Selanjutnya pada, 10 Januari 2024 bakal diumumkan hasil seleksi administrasi. Kemudian, Tanggapan atau Masukan masyarakat dilaksanakan 10-21 Januari 2024 dan dilanjutkan Wawancara pada 2-17 Januari 2024.
Kemudian, Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 18-19 Januari 2024. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi Il) pada 19-21 Januari 2024.
Pelantikan Pengawas TPS 22 Januari 2024 kemudian Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas 24 Januari 2024 hingga 4 Februari 2024.
Berikut syarat pendaftaran pengawas TPS berdasarkan KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR: 504/KP.01/K1/12/2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILU 2024:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
[fiq/beq]






