Ponorogo (beritajatim.com) – Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo terus melakukan penyelidikan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Suyoto (50), di Dusun Krajan, Desa Pulung, Kecamatan Pulung. Salah satu yang dilakukan yakni mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Mulai dari balok kayu dan dumpal tiang bendera yang diduga digunakan pelaku Prasetyo (24) untuk menghabisi korban. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa botol minuman keras (miras).
Miras itu diduga diteguk pelaku sebelum cekcok dengan korban yang berujung kepada aksi pembunuhan.
“Kita amankan semua barang bukti, termasuk beberapa botol minuman keras,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Perdana, Senin (1/1/2024).
Selain mengamankan barang bukti, tim penyidik dari Satreskrim Polres Ponorogo juga mengumpulkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Polisi tidak menyebut jumlah saksi yang dikumpulkan, namun saksi yang digali keterangannya ini, yang mengetahui dan melihat aksi pembunuhan yang dilakukan Prasetyo yang baru beberapa hari pulang dari merantau.
“Kita juga kumpulkan beberapa saksi yang mengetahui dan melihat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, identitas pelaku pembunuh Suyoto (50), warga Dukuh Krajan, Desa Pulung, Kecamatan Pulung yang tewas di jalanan desa setempat telah diketahui. Pelaku bernama Prasetyo (24), yang tidak lain merupakan kerabat dan rumahnya masih bertetangga dengan korban.
Pelaku menghabisi korban dengan memukulkan balok kayu dan dumpal tiang bendera ke tubuh Suyoto. Hingga akhirnya korban tewas di jalan dekat dengan rumahnya tersebut.
Tragedi yang mengerikan yang terjadi sesaat setelah perayaan tahun baru itu. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah warga yang menyampaikan bahwa korban dannoelaku tengah merayakan pergantian tahun tersebut.
Saat kejadian, diketahui oleh beberapa warga sekitar lokasi kejadian. Sebab, terdengar suara cekcok yang berujung tindakan penganiayaan berujung kematian tersebut. [end/beq]






