Bojonegoro (beritajatim.com) – Mulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang uji kir bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang tidak dipungut biaya atau gratis. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro kini terus melakukan sosialisasi terkait hal itu.
“Jadi semua kendaraan yang akan melakukan uji KIR per tanggal 1 Januari 2024 tidak perlu mengeluarkan biaya apapun,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo, Jumat (29/12/2023).
Sebelumnya, tarif uji kir untuk kendaraan Jenis Berat yang Diperbolehkan (JBB) dibawah atau sama dengan berat 3.500 kg bertarif Rp85.000 sedangkan untuk kendaraan yang memiliki JBB lebih dari 3.500 kg dikenakan tarif Rp100.000 per kendaraan.
Dari tarif yang ditetapkan tersebut, pada 2023 Pemkab Bojonegoro mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari biaya uji kir sebesar Rp 1.141.880.000.
Penggratisan uji kir itu sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Daerah, PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Petugas kami telah memasang sepanduk uji kir gratis di beberapa titik guna sosialisasi lebih luas kepada masyarakat,” pungkasnya. [lus/ian]






