Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan 10 orang juru parkir (jukir) liar dan calon parkir di Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Kasatpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan, para jukir liar tersebut menarik tarif parkir yang tinggi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.
“Mereka menarik tarif parkir di atas ada yang 20 ribu, 50 ribu, roda 4,” kata Fikser, Selasa (26/12/2023).
Jukir liar yang ditertibkan mengarahkan parkir di Jalan Setail Darmo.
“Biar tidak salah persepsi, kami ajak dishub untuk penertiban di Jalan Setail itu banyak, begitu menemukan langsung (ditertibkan),” kata dia.
Fikser mengimbau, warga yang menjadi korban parkir tarif mahal di KBS dan tempat wisata lainnya milik Pemkot Surabaya untuk segera melapor ke petugas Dishub maupun Satpol PP.
“Bisa lapor ke aplikasi Wargaku, foto buktinya, lokasinya. Satu kali 24 jam diselesaikan, atau bisa langsung lapor anggota Satpol PP, Dishub di situ, untuk kemudian ada tindakan,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, seharusnya parkir kendaraan di KBS hanya boleh di parkir resmi KBS dan Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ).
“Harusnya parkir ke TIJ (kalau parkir KBS penuh). Sudah ada beberapa (jukir dan calo parkir liar) sama Satpol PP,” kata dia.
Total kapasitas TIJ, lanjutnya bisa menampung hampir seribu sepeda motor dan mobil.
“TIJ bisa muat, jadi dia mengalir ada masuk dan keluar. TIJ untuk mobil 450 unit, motor hampir sama,” tambahnya. [asg/beq]






