Surabaya (beritajatim.com) – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Surabaya melaporkan pelaku perusakan pagar di Pantai Batu-batu Kenjeran ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kami melaporkan terhadap perusakan barang milik daerah berupa pagar itu. Kenapa harus kami laporkan, karena kami tahu bahwa itu tindakan yang tidak dibenarkan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser, Senin (25/12/2023).
“Kami juga yakin masih banyak orang baik di sana yang tidak berkenan pagar itu dirusak, sehingga biarkan proses ini berjalan, sehingga pelaku itu bisa mempertanggungjawabkan tindakannya itu,” kata dia.
Menurut Fikser, ulah oknum pedagang PKL Pantai Batu-batu Kenjeran itu bukan yang pertama. Pasalnya, pada Minggu (17/12/2023) lalu, mereka juga membuang sampah di jalanan hingga menutup akses jalan. Kemudian, mereka berulah lagi kemarin, Minggu (24/12/2023).
Kali ini, mereka merusak pagar, membuang sampah di jalanan hingga menutup akses jalan, dan bahkan sejumlah petugas Satpol PP yang bertugas di lokasi di lempari dengan batu.
“Alhamdulillah tidak ada petugas kami yang terkena lemparan batu itu, karena kami berusaha mundur dulu. Apalagi, dalam setiap penertiban, kami tidak pernah melakukan sikap arogansi atau semena-mena, karena kami sudah belajar dari berbagai kejadian sebelumnya,” tegas mantan Kadiskominfo ini.
Fikser juga memastikan tindakan humanis itu sudah sering dilakukan oleh jajarannya ketika melakukan penertiban di Pantai Batu-batu Kenjeran itu. Sebab, dia sadar bahwa Satpol PP itu bukan musuhnya PKL dan bukan musuhnya warga.
“Jadi, kejadian yang terjadi di Pantai Batu-batu Kenjeran itu adalah kehadiran kami Satpol PP yang melakukan penertiban terhadap PKL yang berada di badan jalan dan yang ada di tanggul batu-batu,” katanya. [asg/ian]






