Bojonegoro (beritajatim.com) – Ratusan anak mengajukan dispensasi kawin (diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro. Sedikitnya sejak Januari hingga pertengahan Desember 2023 ada 435 anak yang mengajukan dispensasi kawin. Adapun penyebab ratusan anak mengajukan dispensasi kawin lantaran faktor Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD).
Dari jumlah 435 anak yang mengajukan dispensasi kawin itu 80 anak diantaranya melangsungkan pernikahan dini lantaran hamil duluan atau hasil dari melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum melangsungkan pernikahan.
Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini, diantaranya kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah. Karena rerata anak yang mengajukan Diska hanya lulusan SMP sederajat.
“Hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu, sebaran pemohon Diska juga berada di daerah atau kecamatan, dengan tingkat kemiskinan tinggi,” ujar Solikin, Minggu (24/12/2023).
Sementara, lanjut Solikin, alasan hampir sama juga disampaikan sejumlah pemohon dispensasi kawin di Bojonegoro, para orang tua yang terpaksa menikahkan anak atau keluarga lantaran tidak ada pilihan, dan demi menjaga nama baik keluarga.
“Hampir semua menggunakan alasan yang serupa,” papar Panitera PA Bojonegoro.
Menurut Solikin, anak yang melangsungkan pernikahan dini, usia pernikahan biasanya tidak lama, sebagian mereka akan kembali mendatangi Kantor Pengadilan Agama lagi untuk mengurus perceraian. Dan itu terjadi pada beberapa pasangan yang melangsungkan pernikahan dini.
“Hal tersebut, bisa menimbulkan persoalan sosial lain, seperti memperparah tingkat kemiskinan,” pungkasnya. (Lus/Aje)






