Magetan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pada Sabtu (23/12/2023). Penertiban tersebut dilakukan di sekitar area Militer Secata, Kecamatan Magetan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Magetan, Purwanto, mengatakan, APK yang ditertibkan tersebut melanggar Berita Acara (BA) Nomor: 468/PL.01.6-BA/3520/2023 tentang Kesepakatan bersama KPU, Bawaslu, Pemkab, Stakeholder terkait dan Peserta Pemilu tentang pemasangan APK.
Menurut Purwanto, dalam BA tersebut disebutkan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Bahkan sudah disampaikan titik mana yang merupakan daerah larangan pemasangan APK.
“Diantaranya di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, sekolah, ruang terbuka hijau, dan menutupi traffic light. Serta tepi jalan trotoar, dan wilayah militer,” kata Purwanto.
Purwanto menambahkan, penertiban tersebut juga berdasarkan Perda Kabupaten Magetan Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame. “Sebelumnya Bawaslu sudah menghimbau beberapa kali Peserta pemilu dengan bersurat. Dan beberapa kali memberikan saran perbaikan namun peserta pemilu tidak mengindahkan himbauan tersebut,” ungkapnya.
“Dikarenakan saat ini sudah masuk masa kampanye maka wajib Bawaslu melakukan penertiban APK yang dipasang ditempat terlarang,” pungkasnya.
Puluhan APK yang ditertibkan tersebut terdiri dari bendera, baliho, dan spanduk. APK tersebut dipasang di pohon, tiang listrik, dan pagar milik warga. Bawaslu Magetan mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan dalam pemasangan APK. Jika melanggar, maka akan ditertibkan. [fiq/kun]






