Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto penertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas sejumlah trotoar di Kota Mojokerto, Sabtu (23/12/2023). Dari sejumlah trotoar, petugas gabungan membawa lapak dan dagangan milik sedikitnya 21 PKL.
Puluhan lapak dan dagangan mereka terpaksa diangkut petugas. Seperti enam buah kipas angin, 15 buah kursi plastik, dua buah timbangan besar, tiga buah payung, tujuh unit meja kayu, tujuh kursi panjang, satu unit kompor, mesin selep, satu paket gerobak, tikar hingga 21 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik PKL.
Petugas juga membawa para pedangan ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara. Para PKL ini berasal dari Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan KH Nawawi, hingga Jalan Residen Pamuji. Razia digelar bertujuan untuk menertibkan PKL kembali menjamur dalam delapan bulan terakhir dan mengganggu arus lalu lintas.
“Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang merasa terganggu dengan adanya lapak-lapak di atas trotoar maupun yang memakan bahu jalan sehingga berakibat pada keruwetan atau menganggu lalu lintas jalan raya,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Modjari.
Kembalinya PKL menggelar lapak di trotoar jalan hingga bahu jalan dinilai sudah melanggar kesepakatan bersama. Pasalnya delapan bulan lalu, petugas telah membersihkan pasar dan memberikan kelonggaran bagi PKL untuk berjualan di malam hari sampai pagi. Namun belakangan PKL kembali berjualan di trotoar.
“Kami ingin kondisi pasar normal kembali dan lalu-lintas berjalan dengan baik tanpa ada hambatan. Apalagi jelang Nataru. Para PKL sudah menyalahi aturan, yakni Perda nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,” katanya.
Modjari menambahkan, razia ini juga meliputi PKL di Alun-alun Wiraraja. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah berkoordinasi dengan paguyuban pedagang di Alun-alun Wiraraja dan sepakat bahwa Sabtu pagi harus steril dari PKL, namun masih ada saja yang masih menggelar dagangannya.
“Kami mengamankan KTP dan atribut dagangan mereka. Kami harap mereka tidak mengulangi lagi dan mentaati aturan yang ada. Untuk saat ini, kami masih sebatas pembinaan karena kita belum memiliki Perda tindak pidana ringan (tipiring). Seharusnya mereka bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 3 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan,” pungkasnya. [tin/kun]
![Satpol PP Kota Mojokerto Razia Puluhan PKL Trotoar Jalan Petugas mengamankan sejumlah lapak milik PKL yang melanggar. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231223-WA0007_DU72IfuN0Z-1024x576.jpeg)





