Surabaya (beritajatim.com) – Krisis kepengurusan tengah menerpa organisasi tempat bernaung para alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Masa jabatan seluruh pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) ITS periode 2019-2023 sudah berakhir tanpa sempat menggelar kongres untuk membentuk kepengurusan baru.
“Sesuai pasal 20 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga (ART) IKA ITS tahun 2017 disebutkan bahwa masa jabatan kepengurusan IKA ITS adalah 4 tahun,” kata Anggota Dewan Pakar PP IKA ITS 2019-2023 Dr Gunawan Aji dalam rilisnya, ditulis Kamis (21/12/2023).
Ia mengungkapkan, kepengurusan IKA ITS dilantik pada 17 Desember 2019 lalu lewat Keputusan Ketua Umum PP IKA ITS Nomor 01/KPTS/PP IKA ITS/XII/2019.
“Artinya, tepat pada tanggal 17 Desember kemarin, sesuai ART IKA ITS, maka seluruh kepengurusan IKA ITS baik PP maupun senat telah berakhir,” jelasnya.
Banyak pihak yang menyesalkan hal tersebut. Bahkan, Ketua Dewan Penasehat IKA ITS Prof M Nuh bersama Ketua Dewan Pakar IKA ITS Dr Dwi Soetjipto mengeluarkan maklumat tentang telah berakhirnya masa jabatan Pengurus IKA ITS tersebut.
Gunawan memaparkan, pokok masalah dari persoalan ini adalah Ketua Umum PP IKA ITS Sutopo Kristanto beralasan bahwa masa jabatannya belum berakhir karena berpedoman pada waktu disahkannya Badan Hukum IKA ITS yang memuat sejumlah perubahan AD/ART IKA ITS.
“Padahal, pasal 17 ayat 1 AD IKA ITS jelas menyebutkan bahwa segala perubahan AD/ART itu hanya bisa dilakukan dan disahkan lewat kongres,” tegas Gunawan.
Ia pun berharap aktivis IKA ITS baik yang tergabung dalam komisariat jurusan maupun pengurus wilayah dapat segera menyikapi hal ini, dan mendorong segera diadakan kongres untuk memilih kepengurusan baru.
“Agar kapal besar IKA ITS ini tidak terombang ambing di tengah lautan karena ketiadaan nakhoda,” pungkasnya. [ipl/ted]






