Sumenep (beritajatim.com) – KM Labobar yang tenggelam di barat laut perairan Pelabuhan Karamian, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, ternyata tidak mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB). Padahal setiap kapal yang akan berlayar, harus memiliki SPB yang dikeluarkan oleh Syahbandar setempat.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda kapal. Dari keterangannya, kapal berangkat tanpa surat ijin berlayar dari Syahbandar,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (20/12/2023).
KM Labobar berangkat dari Pelabuhan Masalembu mengangkut 10 ekor sapi, akan dikirim ke Asam-asam Kalimantan Selatan. Kapal yang dinahkodai Nisfu itu dari Masalembu, mampir di Pulau Karamian dan berlabuh di dermaga tradisonal Desa Sudimampir.
Di Karamian, kapal menambah muatan 22 ekor sapi, kemudian ada 16 penumpang yang ikut. Dini hari sekitar jam 02.00, KM Labobar berlayar menuju Asam-asam Kalimantan Selatan. Namun baru sekitar 1 jam berlayar, kapal miring dan akhirnya tenggelam. “Saat diinterogasi, terungkap bahwa nahkoda kapal ini tidak memiliki sertifikat kecakapan dan ketrampilan mengemudikan kapal,” ujar Widiarti.
Dalam kecelakaan laut itu, satu penumpang yang berumur 6 tahun atas nama Arham, ditemukan meninggal. Sedangkan sapi yang dimuat, dari 32 ekor, 29 diantaranya mati tercebur laut. “Penyebab kecelakaan laut ini masih dalam penyelidikan, apakah karena kelebihan muatan, atau karena sebab lain,” terang Widiarti. (tem/kun)






